DENPASAR, BALI – Rabu, 14 Mei 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) menggelar Rapat Koordinasi secara daring pada Rabu, 14 Mei 2025, untuk mematangkan penyiapan penyelesaian dokumen perencanaan pembangunan daerah. Rapat yang dibuka oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan, bertujuan untuk menjaring berbagai isu strategis terkait penyusunan dokumen perencanaan serta menyampaikan rencana evaluasi yang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai perubahan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang kini tidak lagi berfokus pada luas wilayah dan jumlah penduduk. Arah kebijakan DAU ke depan akan lebih menekankan pada dukungan program terhadap peningkatan layanan pemerintah kepada masyarakat. Disampaikan pula hasil monitoring yang menunjukkan bahwa 99% pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Namun, monitoring juga menunjukkan bahwa konsistensi penganggaran berdampak positif pada akselerasi pembangunan, seperti terlihat pada peningkatan anggaran pelayanan kesehatan ibu hamil dari tahun 2024 ke 2025 yang melampaui target Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait perencanaan pembangunan di Provinsi Bali. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Mei ini. Saat ini, rancangan akhir RPJMD sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada awal Juni, sehingga target enam bulan penyusunan dokumen sesuai peraturan dapat tercapai.
Lebih lanjut, Ika Putra mengungkapkan bahwa permasalahan substansi teknis dalam penyusunan RPJMD telah didiskusikan dan mendapatkan solusi dari Ditjen Bangda Kemendagri. Terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemerintah Provinsi Bali telah mengajukan permohonan jadwal fasilitasi kepada Ditjen Bangda dan diharapkan jadwal tersebut dapat diterima pada minggu ini. Sementara itu, untuk APBD Induk 2026, tahapan Musrenbang telah dilaksanakan pada April lalu dan rancangan finalisasi akan diinput pada akhir Mei ini.
Dalam hal pendampingan konsultasi RPJMD kabupaten/kota se-Bali, disampaikan bahwa konsultasi Rancangan Awal (Ranwal) telah dilaksanakan untuk dua kabupaten, tiga kabupaten sedang dalam proses input, dan sisanya masih dalam tahap persiapan input. Kendala teknis pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) menyebabkan keterlambatan dalam tahapan input dokumen. Diharapkan gangguan pada sistem dapat diminimalisir dan langkah mitigasi dapat dilakukan.
Terkait teknis dan substansi dokumen perencanaan, selain kendala aplikasi, terdapat masukan teknis pelaksanaan seperti penerapan forum Rencana Strategis (Renstra) secara tematik sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Namun, terdapat kendala partisipasi perangkat daerah yang mengampu penunjang urusan, walau demikian solusi terkait hal ini telah diupayakan.
Lebih lanjut, Kepala Bappeda Provinsi Bali menyoroti permasalahan terkait Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditargetkan dalam lima tahunan dikhawatirkan tidak tercapai, meskipun usulan target daerah telah diperhitungkan sesuai potensi. Hal ini menjadi isu di daerah, dan perlunya dipertimbangkan pola evaluasi IKU yang seragam untuk semua daerah serta adanya standar minimal untuk IKU di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II, Bob Ronald Fretsy Sagala menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyadari isu terkait IKU ini. Amanat Permendagri yang menggambarkan kinerja dan otonomi daerah dinilai sulit untuk disamakan di seluruh daerah. Oleh karena itu, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, kinerja daerah dikelompokkan menjadi dua, yaitu Indikator Kinerja sesuai janji Kepala Daerah dan Indikator Kinerja nasional. Upaya penyelarasan RPJPD dengan RPJMD telah dipandu melalui Inmendagri tersebut, sehingga secara otomatis menyelaraskan RPJMD dengan RPJPD. RPJMN hanya memberikan panduan hingga tingkat provinsi, sehingga provinsi perlu membagi target tersebut ke kabupaten/kota.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Krisna - Prahum).