Selasa, 19 April 2022. Bertempat di Inspektorat Provinsi Bali, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera,SH.,MH. menghadiri Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan 7 (Tujuh) Partai Politik Tahun Anggaran 2021 dengan besaran Bantuan Keuangan Partai Politik Rp. 5.000,- per suara sah.
Acara yang dipimpin Inspektur Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada turut dihadiri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali, Kepala Sub Irban Gusti Ngurah Satria Wibawa.
dalam sambutannya Inspektur Daerah Provinsi Bali mengingatkan bahwa Partai Politik penerima Bantuan Keuangan harus memberikan Laporan Pertanggungjawaan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik 1 Bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan. untuk tahun 2021 Terdapat 7 (Tujuh) Parpol yang mendapatkan Banpol yaitu : PDI. P; Partai Golkar; Partai Demokrat; Partai Gerindra; Partai Hanura; Partai Nasdem dan PSI.
selanjutnya Perwakilan BPK Perwakilan Bali menyampaikan agar setiap Partai Politik tertib dalam penyampaian penggunaan Banpol sesuai ketentuan dan wajib menyampaikan laporan paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Beliau juga mengingatkan penggunaan Banpol haruslah Akuntabilitas dan transparansi dan untuk alur penyampaian LPJ melalui Badan Kesbangpol selanjutnya diaudit awal oleh inspektorat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali menegaskan komitmen Beck To Beck Pencairan Tercepat Bantuan Keuangan Partai Politik di Indonesia, dengan tetap memperhatikan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan Banpol.