Kepengurusan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Provinsi Bali segera dilantik di pertengahan Mei ini. Forum ini merupakan langkah terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam mempercepat pengentasan kemiskinan di provinsi Bali.
Demikian disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra saat memimpin rapat persiapan pelantikan pengurus Forum TJSL Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Jumat, 3 Mei 2024.
Pelantikan akan dilaksanakan pada pertengahan Mei oleh Gubernur Bali. “Pada saat pelantikan nanti akan dirangkaikan dengan launching sementara ada dua program prioritas yang sudah disiapkan. Dua program yang ditawarkan, yaitu Program Penataan Lapangan Puputan Margarana Renon dan Program Bedah Rumah bagi warga yang terverifikasi dalam kelompok kemiskinan ekstrem sesuai data DTKS. “Begitu terbentuk (kepengurusan), kita langsung action, Mei akhir sudah mulai dilaksanakan pembangunannya,” kata Ika Putra.
Ditambahkannya, Forum TJSL Provinsi Bali perlu ada proses formal legal dalam penyelenggaraan kegiatan, karena forum ini mengelola anggaran CSR. Hal ini mengingat peraturan setiap perusahaan berbeda-beda, ada yang hanya pakai kwitansi saja, ada yang harus tender.
Ika Putra memastikan dana TJSL ini tidak boleh masuk dalam APBD Pemerintah Provinsi Bali. “Jadi pemerintah daerah tidak memegang uang itu. Uang itu tetap di tangan bapak-ibu, kalau mau disalurkan tetap melalui forum. Forum yang akan mengkoordinasikan, Pemprov Bali tidak menerima uang,” ucapnya.
Sesuai ketentuan, Perusahaan Wajib TJSL adalah perseroan terbatas, badan usaha milik negara, termasuk perusahaan perseroan, persero terbuka, perusahaan umum, dan badan usaha milik daerah, termasuk perusahaan umum daerah, dan perusahaan perseroan daerah, yang oleh Peraturan Perundang-undangan diwajibkan menyelenggarakan TJSL. Sedangkan Badan Usaha Non-Perseroan (BUNP) adalah badan usaha berbentuk CV, firma, dan persekutuan perdata lainnya. Bentuk Perwujudan dana TJSL bisa berupa bantuan barang atau jasa, bantuan pembiayaan pengadaan barang atau jasa, bantuan donasi, program pemberdayaan masyarakat, program kemitraan, dan program bina lingkungan.
Nantinya, Pemprov Bali melalui Bappeda Provinsi Bali dan Diskominfos Provinsi Bali akan memfasilitasi pendataan melalui portal website TJSL. Pada portal ini memuat data perusahaan yang wajib TJSL maupun yang tidak wajib TJSL. “Untuk yang tidak wajib ini nanti akan menggandeng Kadin Bali dan akan disurati untuk turut berpartisipasi ngrombo dalam rangka pengentasan kemiskinan di Bali. Nanti akan disiapkan MoU-nya,” ujar Ika Putra.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengembangan Manusia, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia menjelaskan, sebagai dasar hukum telah diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda tersebut. Dengan Perda ini posisi Gubernur untuk mengkoordinasi usulan penggunaan Dana TJSL agar pengalokasian dana tersebut tepat sasaran, berdayaguna, dan berhasilguna. Gus Wes, panggilan akrabnya, memastikan pada prinsipnya penyaluran dana TJSL berdasarkan prioritas Daerah yang termuat dalam dokumen perencanaan daerah (Dokrenda), tidak masuk dalam pos APBD, dan ‘menembak’ program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.
Program kegiatan yang akan dilaksanakan dipastikan melalui tahapan survey lapangan, urutan prioritas dan telah disinergikan dengan program/kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Bali, dan kemudian ditawarkan sebagai program TJSL. Forum TJSL merupakan suatu lembaga yang bertujuan mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Ini merupakan wadah bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bali untuk berbagi informasi, mendiskusikan, mengkoordinasikan, serta mengelola berbagai program CSR yang diselaraskan dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.