×

Perencanaan Pembangunan Bali Wajib Mengacu Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125

Jumat, 31 Januari 2025 pukul 11.45 (3 minggu yang lalu) | Oleh KRISNA PRASADA PRANA

Diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 merupakan momentum yang tepat dan selaras dengan periode pelaksanaan dokumen perencanaan jangka panjang nasional, jangka panjang daerah, jangka menengah nasional maupun jangka menengah daerah (RPJPN, RPJPD, RPJMN, maupun RPJMD). Semua pelaksanaan perencanaan pembangunan itu dimulai di tahun 2025 ini. Oleh karenanya, tahun 2025 merupakan momentum strategis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang selaras dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional. 

Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra menyebut ini saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja I Staf Ahli Kepala Daerah Se-Bali Tahun 2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis, 30 Januari 2025. 

Ika Putra menjelaskan, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan,100 Tahun Bali Era Baru merupakan dokumen yang penting, sudah dikaji dan diakui oleh pemerintah pusat. Perda tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memungkinkan penyusunan perencanaan yang berbasis kearifan lokal. “Haluan pembangunan Bali ini sudah melalui berbagai kajian dan diskusi dalam forum-forum. Walaupun tidak ada payung dokumen turunan dalam sistem perencanaan nasional, tetapi Perda ini sudah dievaluasi di tingkat pusat, dan sudah menjadi produk hukum sehingga merupakan kewajiban bagi kita semua untuk memedomaninya,” kata Ika Putra.

Ika Putra mengajak seluruh pemangku perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Bali mengacu mengacu pada dokumen Haluan Pembangunan Bali ini dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah ke dalam perencanaan tahunan. Termasuk didalamnya, penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten dan desa. Dalam penyusunan perencanaan pembangunan tingkat kabupaten/kota, dokumen Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru harus dijabarkan kedalam rencana jangka menengah dan perencanaan tahunan di masing-masing kabupaten/kota. “Inilah yang tiyang maksud sebagai momentum yang tepat karena sesuai dengan tahapan perencanaan pembangunan yang ada,” katanya.

Pj Gubernur Bali diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dewa Gede Mahendra Putra menyampaikan bahwa tujuan rapat kerja ini adalah untuk meningkatkan sinergi penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya terkait tugas dan fungsi staf ahli kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali. Diharapkannya, rapat kerja ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerjasama daerah menghadapi dinamika pemerintah dan mewujudkan pembangunan yang lebih baik dengan Haluan Pembangunan Masa Depan Bali. Untuk itu, Pj Gubernur berkomitmen akan melakukan sosialisasi ke seluruh Bali sejalan dengan prinsip one Island, one management di Bali.

Raker ini dimoderatori Staf Ahli Bidang PMK mengambil topik “Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 berdasarkan amanat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023”.