×

Pernyataan Ikrar Netralitas Seluruh ASN dan Non ASN Diskominfos Provinsi Bali

Jumat, 17 November 2023 pukul 11.35 (1 tahun yang lalu) | Oleh Anita Eka Dharanita

Netralitas ASN dan Non ASN diatur pada Surat Edaran MENPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali secara tegas menyampaikan sikap netralitasnya terhadap pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

Kunci tegaknya Demokrasi Diskominfos Provinsi Bali menjamin bahwa jajarannya akan bersikap netral dan menindak ASN dan non ASN Diskominfos Provinsi Bali yang terlibat dalam politik praktis harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kehidupan politik praktis.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali juga mengeluarkan Surat Edaran Tentang Netralitas Asn dan Non Asn Pada Pemilu Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat panduan dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara atau pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Provinsi Bali.

Para ASN dan Non ASN Diskominfos Provinsi Bali berkomitmen dan menyampaikan Ikrar bersama yang di pimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali dan dengan dihadiri oleh para pejabat Eselon III serta seluruh pegawai tanpa terkecuali.

Dengan mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya.

Oleh karena itu, keterlibatan ASN dan non ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas. Sebagai abdi negara, harus dapat memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sejalam dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga menghimbau para pejabat, pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali mengenai Larangan Pemanfaatan Fasilitas dan Barang Milik Daerah untuk Kegiatan Politik Praktis Pemilu 2024, yaitu:

1). Tidak diperkenankan untuk meminjamkan atau mengijinkan penggunaan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Bali seperti kantor, ruang pertemuan, mess, tempat penginapan, kendaraan, dan sarana lainnya untuk kegiatan-kegiatan politik praktis yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

2). Tidak diperkenankan untuk menugaskan atau mengijinkan penugasan ASN dan Non ASN Pemerintah Provinsi Bali untuk kegiatan-kegiatan politik praktis yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

3). Tidak diperkenankan untuk memanfaatkan fungsi-fungsi pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, pelayanan penanggulangan bencana, pelayanan protokol dan kehumasan, pelayanan perijinan, dan lainnya untuk kegiatan-kegiatan politik praktis yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

4). Pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dikenai sanksi, baik sanksi yang berkenaan dengan Disiplin ASN, maupun sanksi yang berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada (Sd).