Denpasar - Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengintensifkan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai salah satu upaya bersama dalam penanganan sampah di Bali. Hal ini disampaikan Pj. Gubernur Bali dalam wawancaranya dengan awak media seusai menghadiri Rapat Paripurna Ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 , di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (18/10)
Lebih jauh Pj.Gubernur Mahendra Jaya menambahkan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber perlu adanya perubahan paradigma di tengah masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah yang dihasilkan, baik sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga maupun sumber penghasil sampah lainnya serta dibarengi dengan penegakan hukum.
“Kita belajar dari kejadian terbakarnya TPA Suwung, kita tata kelola kembali pengelolaan sampah kita dengan mengintensifkan pengelolaan sampah berbasis dari sumber. Disamping kita optimalkan juga Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),” imbuhnya.
Terkait dengan dampak polusi udara yang terjadi sebagai akibat terbakarnya TPA Suwung, Mahendra Jaya menyampaikan bahwasanya telah dilakukan berbagai penanganan melalui kegiatan kemanusiaan seperti pembagian masker , vitamin serta menyiagakan puskesmas yang ada termasuk juga memberi bantuan khususnya bagi masyarakat sekitar yang terdampak.
Sementara itu dalam Rapat Paripurna yang mengagendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kelima fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasdem PSI HANURA menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan agar RAPBD Tahun Anggaran 2024 diprioritaskan untuk anggaran program memenuhi kebutuhan wajib yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan seperti pangan, sandang dan papan, kesehatan dan pendidikan, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, Pariwisata, Penguatan Infrastruktur serta Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Sementara itu Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya melihat bahwa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki landasan filosofis, dan kelak jika berhasil ditetapkan menjadi Perda, akan menjadi salah satu Perda yang sangat strategis untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara itu, Fraksi Golkar meminta agar menindaklanjuti kesiapan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali serta melakukan evaluasi dan menyusun kebijakan penanganan sampah dari hulu sampai dengan hilir. Sedangkan untuk menjaga ketahanan perekonomian Daerah Bali, Fraksi Gerindra mendorong agar mengaktifkan perdagangan antar pulau selain eksport produk produk unggulan Bali yang potensial ,produk pertanian/ peternakan lainnya juga perdagangan produk-produk industri garmen/tekstil dan kerajinan yang menjadi ciri khas Bali. Hal ini penting dilakukan, agar masyarakat Bali tidak semua bergantung dari pariwisata.
Di pihak lain, Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang cermat dan efektif, penggunaan dana yang efisien dalam program-program prioritas akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target-target pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.