×

PJ. Gubernur Bali Hadiri Rapat Paripurna Kedua, Terkait Penyampaian Dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali

Selasa, 19 Maret 2024 pukul 10.11 (8 bulan yang lalu) | Oleh I Putu Sujatmanta, SE

DENPASAR - Penjabat (PJ) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya menghadiri Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, dengan agenda penyampaian penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pertama Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Kedua Pengarusutamaan Gender. Penjelasan Dewan dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung dari Fraksi PDIP, bertempat di Ruang Sidang Utama-Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Senin (18/3). 

 

Tjokorda Gede Agung menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini merupakan Raperda yang masuk dalam salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024 dan disusun sebagai hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali. Adapun maksud dan tujuan dari pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, adalah dalam rangka mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/ investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi.

 

Kebijakan investasi yang sifatnya kondusif adalah kebijakan yang dapat memfasilitasi dan menarik investasi privat secara umum dan investasi asing khususnya, mendorong investor asing dan investor dalam negeri untuk berinvestasi dengan meningkatkan tingkat kenyamanan dan meminimalisasi ketidakpastian, diskresi dan ketidakjelasan. Ciri dari kebijakan investasi yang kondusif adalah kebijakan yang mencerminkan kejelasan, stabilitas, dan transparan. 

 

Provinsi Bali pada saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang mengatur perlindungan dalam penanaman modal/investasi dengan kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif. Terkait dengan itu, menjadi penting dan perlu dibuat Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, untuk melaksanakan kewenangan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

 

Selanjutnya disampaikan penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (yang selanjutnya akan disebut sebagai Raperda tentang PUG). Latar belakang pentingnya penyusunan Raperda tentang PUG antara lain PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di daerah. Jadi PUG adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama pada semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah.

 

Raperda tentang PUG dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara. 

 

Selanjutnya raperda inisiatif tersebut akan memasuki proses pembahasan sehingga dapat dijadikan Perda.