Inisiatif pembentukan TPID dimulai sejak 2008 dengan dukungan dari berbagai kalangan, khususnya di daerah. Saat initelah terbentuk 93 TPID di 33 provinsi yang mencerminkan semakin tingginya kesadaran daerah terhadap implikasi inflasi bagi kegiatan pembangunan dan untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.
Keberadaan TPID juga menekankan pentingnya kerangka kerjasama yang lebih bersinergi antar daerah sejalan dengan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Besarnya komitmen daerah untuk turut berpartisipasi menjaga stabilitas harga tertuang dalam Agenda Jakarta 2011 yang merupakan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II TPID yang diselenggarakan pada 16 April 2011. Pada Rakornas II TPID juga disepakati pembentukan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) TPID yang beranggotakan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor. MOU-01/M.EKON/03/2011, 13/I/GBI/DKM/NK, 300-194 Tahun 2011 . Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, pada penyelenggaraan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) TPID Jakarta-Jabar-Banten tanggal 14 Juli 2011 ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara ketiga pihak tersebut yang menandai terbentuknya Pokjanas TPID.
Pokjanas TPID berperan dalam mengkoordinasikan sekaligus mengarahkan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh TPID dalam menjaga stabilitas harga di daerah. Selain itu, Pokjanas TPID dibangun sebagai sarana untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dalam mengatasi berbagai persoalan di daerah yang memerlukan kebijakan pemerintah pusat. Berbagai rekomendasi pengendalian harga yang dihasilkan TPID dinilai sedikit banyak telah membantu pemangku kepentingan di daerah dalam merumuskan kebijakan terkait pengendalian harga. Keanggotaan TPID yang terdiri atas berbagai instansi pemerintahan daerah, Kantor Bank Indonesia (KBI), Biro Perekonomian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Bulog, BUMD, serta pihak terkait lainnya sejauh ini mampu membuka jalan bagi sinergi koordinasi kebijakan dan kegiatan dalam kerangka stabilitas harga.
Koordinasi yang solid di antara berbagai penentu kebijakan publik di daerah tersebut menghasilkan kombinasi kebijakan yang terintegrasi, sehingga secara keseluruhan berdampak positif bagi terjaganya harga barang pokok bagi masyarakat. Ke depan, TPID diharapkan tidak hanya menyasar persoalan yang memicu gejolak harga melalui pendekatan yang bersifat jangka pendek, namun secara bertahap direncanakan mulai menyentuh pada solusi atas berbagai persoalan yang bersifat struktural seperti peningkatan produktivitas, kelancaran distribusi, dan struktur pasar yang efisien.
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokjanas TPID secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tugas yang dilakukan oleh masing-masing anggota (Tugas Para Pihak) dan tugas yang dalam pelaksanaannya diemban bersama (Tugas Kolektif).
Tugas Para Pihak merupakan tugas yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing unsur yang terlibat dalam Pokjanas TPID (Kemenko, BI, dan Kemendagri) sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok masing-masing instansi. Sementara tugas kolektif merupakan tugas bersama dalam rangka mengkoordinasikan pelaporan dan evaluasi TPID, memfasilitasi pembentukan TPID, dan strategi pengembangan TPID, serta edukasi/sosialisasi kepada publik terkait berbagai isu tentang stabilitas harga.
Susunan Keanggotaan
Keanggotaan Pokjanas TPID terdiri dari Bank Indonesia, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri.Susunan keanggotaan Pokjanas TPID dapat disesuaikan dengan kebutuhan terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas pengendalian inflasi. Saat ini, keanggotaan Pokjanas TPID terdiri dari Pengarah, Komite Kebijakan, Tim Pelaksana, dan Sekretariat.
Mekanisme Kerja dan Program Kerja
Tim Pelaksana melakukan pemantauan secara rutin perkembangan inflasi daerah dan mengidentifikasi berbagai permasalahan terkait pengendalian inflasi di level teknis. Hasil pemantauan tersebut kemudian disampaikan kepada Komite Kebijakan bersama dengan usulan rencana aksi dan rekomendasi kebijakan kepada Komite Kebijakan. Komite kebijakan kemudian mengambil keputusan dan memberikan arahan serta masukan kepada Tim Pelaksana terkait pelaksanaan tugas Pokjanas TPID dalam rangka mengatasi permasalahan inflasi daerah.
Dalam hal usulan ataupun rekomendasi kebijakan yang disampaikan bersifat strategis dan membutuhkan keputusan di level yang lebih tinggi, Komite Kebijakan kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Pengarah. Adapun fungsi Sekretariat dalam Pokjanas TPID adalah menatausahakan kegiatan dan dokumen, menyelenggarakan rapat, serta melaksanakan tugas kesekretariatan lainnya. Sekretariat Pokjanas TPID saat ini disepakati bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Rapat koordinasi di tataran teknis, pada tingkat pelaksana, dilakukan secara rutin sekali dalam sebulan untuk membahas berbagai isu terkait perkembangan harga di daerah dalam bulan berjalan. Sementara rapat Komite Kebijakan diselenggarakan minimal satu kali dalam satu tahun untuk membahas isu-isu strategis terkait kebijakan harga di daerah. Rapat koordinasi Komite Kebijakan dilaksanakan apabila terdapat hal-hal penting dan strategis yang memerlukan keputusan ataupun menghasilkan kebijakan dalam lingkup nasional.
Dalam kerangka penguatan koordinasi dan kerjasama, Pokjanas TPID juga memfasilitasi berbagai kegiatan forum koordinasi. Di tingkat nasional, Pokjanas TPID menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPID yang merupakan wadah pertemuan seluruh TPID se-Indonesia. Forum koordinasi juga diselenggarakan dalam lingkup antar wilayah melalui Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), serta melalui Rapat Koordinasi Pusat-Daerah Berbagai forum koordinasi ini bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan pengendalian harga yang perlu menjadi prioritas untuk ditangani. Beberapa rekomendasi solusi yang dihasilkan dan memerlukan penanganan langsung dari Pemerintah Pusat dikomunikasikan oleh Pokjanas TPID kepada Kementerian/Lembaga terkait
Sumber : www.bi.go.id