×

Pola Pembangunan Semesta Berencana Jadi Perhatian Tim Ahli DPRD Yogyakarta

Minggu, 30 Oktober 2022 pukul 15.54 (1 tahun yang lalu) | Oleh KRISNA PRASADA PRANA

Perencanaan pembangunan Bali yang mengadopsi pola pembangunan di masa kepemimpinan Presiden Soekarno, yakni pola pembangunan semesta berencana, menarik perhatian Tenaga Ahli Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah seorang Tenaga Ahli menanyakan, apa yang dimaksud dengan pola pembangunan semesta berencana itu dan bagaimana pelaksanaannya. 

Menjawab hal itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Ida Bagus Anom saat menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Ruang Rapat Cempaka, Selasa, 25 Oktober 2022, mengatakan inti dari gagasan tersebut, menitikberatkan bahwa pembangunan itu harus menyeluruh dan terintegrasi, mencakup semua aspek atau sektor kehidupan krama Bali, alam dan budaya Bali sehingga hasil pembangunan menjangkau dan dirasakan seluruh rakyat. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan antar sektor dan antar wilayah.

Sebelumnya, pimpinan rombongan Tenaga Ahli Fraksi-fraksi DPRD Yogyakarta, Arif Noor Hartanto mengemukakan, hanya Bali yang mengimplementasikan Pola Pembangunan Semesta Berencana, sedangkan daerah lain tidak ada yang menerapkannya. Karena itu, salah satu yang mendasari kunjungan ke Bappeda Bali adalah keingintahuan tentang apa dan bagaimana implementasi pola pembangunan semesta berencana itu yang diyakini akan memberi inspirasi bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan tersebut juga dalam rangka mencari masukan tentang cara eksekutif Pemprov Bali memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok pikiran anggota DPRD Bali berkenaan dengan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Ida Bagus Anom menyampaikan, Pemprov Bali telah memiliki alur baku dalam merespon pokok-pokok pikiran DPRD Bali dengan meminta DPRD menyampaikan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam RKPD tahun anggaran yang akan datang di awal tahun sebelumnya melalui sistem aplikasi berbasis web. Itu dilakukan karena seluruh program dan kegiatan pemerintah telah diatur dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.