BADUNG - Sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Salah satu fungsi DPD RI adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, termasuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Forum Group Discussion (FGD) ini bertujuan untuk menghimpun data dan informasi mendetail tentang persoalan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2024 serta persoalan terkait dengan RUU APBN 2025.
Pemerintah Provinsi Bali mendorong seluruh pihak yang hadir untuk menyampaikan secara jelas data, kondisi, dan permasalahan riil terkait Alokasi Transfer di Provinsi Bali tahun 2024, serta persoalan terkait RUU APBN 2025. DPD RI diharapkan dapat menyerap dan memotret kondisi riil di Provinsi Bali untuk merumuskan dan menyusun pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang APBN TA 2025. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menghadiri dan menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion Komite IV DPD RI, bertempat di Hotel Le Meridien, Jimbaran - Badung, pada Senin (26/8).
Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah mengalokasikan pendanaan di daerah melalui Anggaran Transfer ke Daerah (TKD), yang sangat mendukung pelaksanaan program di tengah keterbatasan kemampuan pendanaan di daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan, salah satunya adalah kurang cermatnya proses perencanaan, sehingga sering terjadi keterlambatan. Selain itu, juga terdapat keterlambatan dalam penyusunan petunjuk teknis oleh masing-masing kementerian, serta sering terjadi perubahan nomenklatur dan kodifikasi, yang mengakibatkan penyesuaian di tengah jalan (pergeseran), yang berdampak pada kecepatan realisasi.
Dewa Indra berharap, dalam FGD kali ini, perwakilan kabupaten yang hadir, yaitu Gianyar, Badung, dan Karangasem, dapat menyampaikan permasalahan yang ada sehingga DPD RI dapat menyerap aspirasi yang terjadi di lapangan.
Sementara itu, Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI, Made Mangku Pastika, menyampaikan bahwa secara umum kondisi perekonomian Bali pasca COVID-19 cenderung positif, dengan tingkat inflasi yang masih terjaga dengan baik. Namun, dengan meningkatnya tren pariwisata, beberapa permasalahan seperti kemacetan, perdagangan ilegal oleh sejumlah WNA di Bali, serta persoalan daerah lainnya mulai muncul. Oleh karena itu, pemerintah pusat terus menganggarkan TKD untuk membantu keadaan fiskal daerah. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah anggaran tersebut sudah tepat sasaran, dan kendala apa yang terjadi di lapangan sehingga bisa diakomodasi untuk dibahas bersama DPR RI.
“Saya harap kita semua di sini dapat berdiskusi dengan baik terkait apa yang terjadi dan apa kendalanya, sehingga kita bisa mencari solusi bersama,” ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut sekaligus membuka FGD adalah Pimpinan Komite IV DPD RI, Amang Syahfrudin, serta dua narasumber lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Muhamad Mufti Arkan, Akademisi Universitas Udayana, I Nyoman Mahendra Yasa, serta para anggota Komisi IV DPD RI dan undangan terkait lainnya.