Sub: Pengawasan Obat dan Makanan dilakukan di Sekolah, Pasar hingga Desa Adat
DENPASAR- Pemerintah Daerah harus turut berperan aktif dalam mendukung pengawasan obat dan makanan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat membuka rapat koordinasi lintas sektor perkuatan pengawasan obat dan makanan yang dilaksanakan oleh BBPOM Denpasar, Selasa (23/1).
Dewa Made Indra menyampaikan bahwa pengawasan terhadap obat dan makanan bukan hanya tugas BPOM saja. Pemerintah Daerah wajib mendukung BPOM untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang ada di wilayahnya. Hal tersebut menurutnya telah tertuang secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam UU No. 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa fragmentasi pengawasan obat dan makanan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Amanat itu juga tertuang dalam Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan serta Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap obat dan makanan harus dilakukan secara menyeluruh. Namun juga perlu dipilih sektor-sektor tertentu yang dianggap vital dan penting antara lain sekolah, pasar dan desa atau desa adat. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi harus dilakukan pada masing-masing sekolah untuk memastikan agar jajanan anak sekolah sehat dan aman dari bahan-bahan berbahaya. Sementara pengawasan pada pasar dilakukan mengingat pasar merupakan tempat menjual komoditi pangan olahan, obat tradisional hingga kosmetik tradisional. Sementara pada tingkat desa pengawasan dilakukan mengingat di dalam desa atau desa adat banyak terdapat proses produksi pangan namun tingkat keamanannya terhadap bahan-bahan berbahaya masih sangat rendah.
“Semuanya harus bisa menciptakan iklim dan juga budaya pangan yang aman, kosmetik yang aman dan obat-obatan tradisional yang aman,” jelas Dewa Made Indra.
Oleh sebab itu Pemerintah Pusat melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik kepada Pemerintah Daerah. Bantuan itu diarahkan untuk peningkatan kapasitas daerah untuk fungsi pengawasan obat dan makanan terutama dalam peningkatan kualitas UMKM untuk memastikan keamanan produk dan obat tradisional serta pemenuhan persyaratan ijin berusaha.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Dewa Made Indra didampingi oleh Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni memberikan penghargaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan pengelolaan anggaran DAK Non Fisik POM terbaik Tahun 2023 yang diraih oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung. Serta penghargaan kepada Disdikpora Kabupaten Karangasem sebagai Instansi Pembina SDN 2 Nongan yang meraih peringkat Terbaik-2 lomba sekolah dengan PJAS Aman Tahun 2023 Tingkat Nasional dan Disperindag Kota Denpasar sebagai instansi pembina Pasar Sudha Merta yang meraih terbaik ke-1 Lomba Pangan Aman Berbasis Komunitas Tahun 2023 tingkat Nasional.