Rabu (21/02), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah dengan mengundang Perangkat Daerah Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, Lembaga/ Instansi Vertikal, dan Kelompok/Organisasi Kemasyarakatan dengan membahas Rencana Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Tahun 2025.
Bertempat di Ruang Rapat Sandat Diskominfos Provinsi Bali dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali dengan didampingi oleh Kepala Bidang Humas, Publikasi dan Dokumentasi, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, dan Kepala Bidang Infrastruktur dan Aplikasi Informatika.
Dalam Sambutannya, I Dewa Ketut Rai Rustina selaku Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali mengatakan bahwa Forum Perangkat Daerah pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Tahun 2024 melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik seperti Perangkat Daerah Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, Lembaga/ Instansi Vertikal, dan Kelompok/Organisasi Kemasyarakatan. “Pada Forum Perangkat Daerah, berbagai informasi, aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dapat disampaikan dalam rangka penyempurnaan Rencana Kerja Perangkat Daerah. menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah guna mendapatkan masukan dan saran terhadap Rencana Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Tahun 2025,” ujar I Dewa Ketut Rai Rustina.
Lanjut I Dewa Ketut Rai Rustina mengatakan bahwa Perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses menggunakan empat pendekatan yakni pendekatan politis, pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif dan pendekatan top down serta bottom-up. Selain itu, Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu bentuk pendekatan partisipatif yang artinya dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pada Pasal 15 ayat 1 dinyatakan bahwa Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah, dan Pada ayat 2 dinyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BAPPEDA dan pemangku kepentingan.
Perlu diketahui, Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. (sud)