Denpasar - Kamis, 18 Juli 2024, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, I Komang Kusumaedi menjadi narasumber pada kegiatan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia bertajuk Sosialisasi Regulasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun 2024 bertempat di Grand Mega Resort Bali Simpang Siur. Dalam paparannya, I Komang Kusumaedi menyampaikan BELA NEGARA adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Ini mencakup partisipasi aktif dalam berbagai bidang seperti militer, ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Di Indonesia, Bela Negara merupakan kewajiban konstitusional yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Upaya Bela Negara dapat dilakukan melalui :
1. Pendidikan dan Kesadaran: Menanamkan nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme melalui pendidikan formal dan informal.
2. Pelatihan dan Kesiapsiagaan: Melalui program wajib militer, pelatihan dasar kemiliteran, atau bentuk pelatihan lainnya.
3. Partisipasi dalam Pembangunan: Berkontribusi dalam pembangunan nasional untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan negara.
4. Sikap dan Perilaku: Menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air, setia kepada negara, dan taat kepada hukum.Bela Negara bukan hanya tugas TNI dan Polri, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga negara dalam berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kemampuan masing2.