Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, SE.,M.Si didampingi Kepala Bidang Pengawasan Koperasi, Ida Ayu Agung Dharmadewi, SH.,M.Si beserta Fungsional Pengawas Koperasi menerima studi banding dari Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Daniel Rohi M. Eng. Sc., IPM beserta rombongan, bertempat di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali pada Selasa (16/1).
Studi banding ini dilakukan guna menyamakan persepsi mengenai implementasi regulasi terhadap perizinan dan pengawasan koperasi di Provinsi Bali. Disampaikan oleh Daniel Rohi salah satunya seperti permasalahan koperasi tidak sehat dan melakukan praktek menyimpang dari ketentuan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam. Oleh karena itu pihaknya merasa perlu melakukan studi komparasi ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.
Selain sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh Tri Arya, dalam studi banding ini juga dibahas mengenai mekanisme mengakses Online Single Submission (OSS) oleh Koperasi yang belum memiliki Badan Hukum AHU, mekanisme Izin Kantor Cabang Koperasi, mekanisme Penanganan Pengaduan Koperasi serta upaya menindaklanjuti Undang-Undang P2SK dan Surat Edaran Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Self Declare.