×

Surat Ketua Satgas Covid-19 Bali Tentang Karantina Mandiri

Senin, 30 Maret 2020 pukul 10.58 (4 tahun yang lalu) | Oleh Admin

Surat tertanggal 29 Maret 2020 dari Ketua SATGAS Penanggulangan Covid-19 Bali kepada Bupati/Walikota se-Bali, Kapolres se-Bali, Dandim se-Bali, tentang Karantina Mandiri, dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, yang isinya sebagai berikut : 1. Mohon bantuannya untuk memberikan instruksi, pengawasan dan pembinaan secara ketat kepada warga masyarakat (di daerah masing-masing) yang baru pulang dari Luar Negeri dan dari Luar Daerah untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri di rumah masing-masing selama minimal 14 hari, dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat. 2. Protokol atau panduan pelaksanaan isolasi diri sendiri sebagaimana terlampir. Lampiran : Surat Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Nomor : 59/SatgasCovid19/III/2020 Tanggal : 29 Maret 2020 PROTOKOL ISOLASI DIRI SENDIRI COVID-19 : 1. Jika sakit, tetap di rumah : a. Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan COVID-19 ke orang lain di masyarakat. b. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar anda termasuk keluarga. c. Melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan. 2. Isolasi diri sendiri : a. Ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum. b. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19. c. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium . 3. Yang dilakukan saat isolasi diri : a. Tinggal di rumah, dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik. b. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain. c. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri. d. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas. e. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan linen/seprai. f. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, lakukan etika batuk/bersin. g. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi. h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan. i. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut. 4. Orang Dalam Pemantauan (ODP) : Ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal. 5. Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri : a. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah. b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas. c. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. d. Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit. 6. Tindakan pencegahan : a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin, dengan tisu atau lengan atas bagian dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer. c. Jaga jarak sosial setidaknya jarak 1 (satu) meter dengan orang lain, terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam. d. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan. e. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernapas, segera cari perawatan medis. 7. Saat perlu memakai masker : a. Masker digunakan oleh : 1) Orang dengan gejala pernapasan, misal batuk, bersin atau kesulitan bernafas. Termasuk ketika mencari pertolongan medis; 2) Orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan; 3) Petugas kesehatan, ketika memasuki ruangan dengan pasien atau merawat seseorang dengan gejala pernapasan b. Masker medis tidak diperlukan untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan. Jika masker digunakan, praktik terbaik harus diikuti tentang cara memakai, melepas, dan membuangnya serta tindakan kebersihan tangan setelah pengangkatan. c. Cara penggunaan masker : 1) Pastikan masker menutup mulut, hidung, dan dagu dan bagian yang berwarna berada di sebelah depan 2) Tekan bagian atas masker supaya mengikuti bentuk hidung dan tarik ke belakang di bagian bawah dagu 3) Lepaskan masker yang telah digunakan dengan memegang tali dan langsung buang ke tempat sampah tertutup 4) Hindari menyentuh masker saat menggunakannya 5) Jangan gunakan kembali masker sekali pakai. Ganti secara rutin apabila kotor atau basah