Satgas Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali melakukan langkah antisipasi terkait kedatangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kembali dari berbagai negara tempat mereka bekerja. Mengutip penjelasan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali Dewa Made Indra pada pelaksanaan video conference, Minggu (22/3/2020) sore, karantina selama 14 hari tidak diberlakukan bagi semua PMI, namun hanya bagi mereka yang berasal dari atau sempat singgah di negara terinfeksi COVID-19 serta tidak membawa sertifikat kesehatan atau health certificate, dan bagi mereka yang meskipun telah menunjukkan health certificate tetapi berdasarkan wawancara dan pemeriksaan oleh petugas KKP dinyatakan perlu karantina. Protokol terhadap PMI asal Bali diterapkan mulai dari kedatangan mereka di Bandara Ngurah Rai. Tim yang sudah ada di bandara bersama Pemprov Bali dibantu aparat dari TNI/Polri akan melakukan pemisahan atau identifikasi penumpang untuk mengetahui mereka yang datang dari atau sempat singgah di negara terjangkit dan mereka yang datang dari negara tidak terjangkit COVID-19. Langkah berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan berupa health certificate dari negara dimana PMI itu diberangkatkan. Setelah melalui proses identifikasi seperti itu, khusus bagi PMI yang berasal dari atau sempat singgah di negara terjangkit, tidak memperlihatkan health certificate, maka mereka harus mengikuti prosedur karantina yang telah disiapkan Tim Satgas COVID-19 Provinsi Bali. Mereka yang berasal dari atau sempat tinggal di Negara terjangkit meskipun telah menunjukkan health certificate tetapi jika dalam proses wawancara dan pemeriksaan oleh petugas KKP dipandang perlu untuk karantina maka PMI tersebut akan di karantina. Demikian juga bagi PMI yang berasal dari Negara-Negara yang tidak terjangkit tetapi tidak membawa health certificate maka akan di karantina. Bagi PMI yang tidak berasal dari Negara terjangkit dan telah membawa health certificate tetapi jika dalam proses wawancara dan pemeriksaan lainnya dipandang perlu oleh KKP untuk karantina, maka PMI ini juga akan di karantina. Bagi PMI dari Negara manapun berasal, apabila saat diperiksa petugas KKP menunjukkan gejala-gejala yang erat kaitannya dengan gejala COVID-19 maka langsung dibawa ke RS rujukan Satgas telah menyiapkan beberapa tempat karantina yaitu UPT Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat Provinsi Bali Tangtu yang berlokasi di Jalan By Pas IB Mantra, BPSDM Jalan Hayam Wuruk Denpasar dan beberapa lokasi lainnya. Selain menyiapkan lokasi, Satgas juga telah menyiapkan SOP terkait dengan prosedur karantina. Selama proses karantina 14 hari, Satgas mengupayakan pelaksanaan Rapid Test COVID-19 setelah alat Rapid Test tersebut tersedia, saat ini ketersediaan alat Rapid Test tersebut sedang diupayakan. Bila hasil Rapid Test itu menyatakan negatif dan kondisinya dalam keadaan sehat maka mereka dipersilahkan pulang. Penjelasan dari Ketua Satgas COVID-19 Provinsi Bali ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan adanya PMI yang dianggap lolos dari pemeriksaan. Karena mengacu penjelasan Ketua Satgas, tidak semua PMI asal Bali yang datang dari luar negeri dikarantina, sebagian diijinkan pulang dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Bagi PMI yang dalam pemeriksaan petugas KKP dinyatakan tidak mengikuti karantina Pemprov Bali atau dipersilahkan pulang, agar melaksanakan karantina secara mandiri melalui isolasi diri sendiri di rumah masing-masing secara disiplin sesuai protokol isolasi diri sendiri. Terkait dengan karantina yang diberlakukan bagi sebagian PMI, Dewa Indra mohon pengertian agar mereka mengikuti seluruh prosedur yang diberlakukan dengan tertib dan disiplin. Selain itu, dukungan serta keikhlasan orang tua dan pihak keluarga juga sangat dibutuhkan. Sebab dengan mengikuti proses karantina dengan disiplin, berarti mereka juga telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali. Lebih dari itu, Dewa Indra juga sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota agar gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Pemerintah Kabupaten/Kota diminta pula untuk mengefektifkan keberadaan Posko COVID-19 yang telah dibentuk hingga desa untuk melakukan pengawasan terhadap mereka yang sudah pulang/baru saja pulang dari luar negeri agar benar-benar melakukan isolasi diri sendiri secara tetib dan disiplin. Petugas posko diminta aktif memantau dan mengedukasi agar mereka yang diwajibkan mengisolasi diri benar-benar disiplin. Karena kunci utama dalam mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 adalah mengurangi sebanyak mungkin kontak antara satu dengan yang lain dalam jarak dekat. Melalui kerjasama Pemprov, Kabupaten/Kota, TNI/Polri, Pemerintah Desa, Desa Adat yang didukung peran aktif seluruh masyarakat, penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali akan dapat dikendalikan sampai tingkat serendah mungkin.