Pengarusutamaan Gender (PUG) telah menjadi strategi pembangunan sejak dikeluarkannya Inpres No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan dan strategi PUG juga telah tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terakhir di dalam RPJMN 2020-2024. PUG dilaksanakan melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) sejak tahun 2012, namun demikian hasil pelaksanaan PPRG tersebut belum terlihat secara nyata, baik di pusat maupun daerah. Capaian pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan secara nasional tidak meningkat signifikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Hal ini menjadi perhatian Bappenas untuk berupaya mengetahui pokok permasalahan tersebut, dengan melakukan kunjungan kerja wawancara mendalam dan berdiskusi mengenai pelaksanaan PUG melalui PPRG di Provinsi Bali, yang diterima Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ida Bagus Gde Wesnawa Punia bertempat di Ruang Rapat Melati Kamis, 17 Juni 2021. Wawancara tersebut mencakup capaian, permasalahan dan tantangan, upaya dan inovasi yang telah dilakukan, dan saran dan masukan kepada pemerintah pusat