Dalam rangka pengawasan peredaran barang dan jasa utamanya pengendalian inflasi agar tetap rendah dan stabil sehingga mendukung perkembangan perekonomian daerah dalam mensejahterakan masyarakat, maka perlu membentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bangli. Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bangli melalui SK Nomor 500/731/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bangli Nomor 500/77/2017 tentang Tim Pengendali Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2017
Berikut Susunan Anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Bangli
No.
Jabatan
Kedudukan Dalam TPID
1
Bupati Bangli
Ketua
2
Wakil Bupati Bangli
Wakil Ketua
3
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli
Ketua Harian
4
Pejabat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali
Wakil Ketua
5
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli
Sekretaris
6
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli
Wakil Sekretaris
7
Kepala Kepolisian Resor Bangli
Anggota
8
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Peneliti dan Pengembangan Kabupaten Bangli
Anggota
9
Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli
Anggota
10
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli
Anggota
11
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli
Anggota
12
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli
Anggota
13
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli
Anggota
14
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyar dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bangli
Anggota
15
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangli
Anggota
16
Kepala Perum Bulog Provinsi Bali
Anggota
17
Camat se-Kabupaten Bangli
Anggota
18
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli
Anggota
19
Kepala Sub Bagian Produksi Daerah pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli
Sekretarian Koordinator
20
Kepala Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Pembangunan Teknologi pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli
Anggota
21
Kepala Sub Bagian Lingkungan Hidup pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli
Anggota
22
I Made Suryadinata, Amd. Par
Anggota
23
I Dewa Ketut Aris, SE
Anggota
24
Ida Bagus Nyoman Darmaputera
Anggota
25
Cok Agung Triperemana Putra, SE
Anggota
26
Ni Wayan Sri Widayanti, SE
Anggota
27
Ni Wayan Sutini, SE
Anggota
28
Ni Ketut Parwanti, SE
Anggota
29
I Wayan Sumberyasa, SE
Anggota
30
Ni Nengah Boniati, SE
Anggota
31
I Dewa Ayu Ketut Wisiasthi
Anggota
32
Ida Ayu Gde Tina Erwati
Anggota
BUPATI BANGLI,
TTD
I MADE GIANYAR