×

TPID Provinsi Bali

Rabu, 9 Desember 2020 pukul 21.28 (3 tahun yang lalu) | Oleh Sigapura

Laju inflasi yang rendah dan terkendali merupakan prasyarat dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan. Menyadari pentingnya hal tersebut, secara konsisten pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia menetapkan target inflasi yang semakin rendah dari tahun ke tahun.

Inflasi sebagai suatu fenomena perekonomian dipengaruhi oleh beragam faktor, baik dari sisi permintaan, sisi penawaran maupun dari ekspektasi pelaku kegiatan ekonomi. Menyadari hal tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter bersama pemerintah sebagai otoritas fiskal  berkoordinasi untuk menyelenggarakan suatu lembaga yang secara spesifik berupaya mengendalikan pergerakan inflasi yang disebut sebagai Tim Pengendalian Inflasi (TPI).

Secara regional, khususnya di Provinsi Bali, pengendalian laju inflasi menjadi tantangan utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengingat sejak awal tahun 2008 laju inflasi Bali berada di level yang cukup tinggi dan di 2009 berada di atas level inflasi nasional. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III (Bali & Nusra) membentuk suatu lembaga yang berfungsi sebagai wadah koordinasi guna melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi.Lembaga ini merupakanwujud dari TPI di daerah, dan sesuai dengan fungsinya maka lembaga ini disebut sebagai Tim Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah (TKPID).

Sebagai prototype TPID, Bank Indonesia pada 25 Maret 2008 menyelenggarakan pertemuan dengan mengundang 9 instansi yaitu :Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Pusat Statistik, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kadin Bali, Bulog Bali, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan dan Komunikasi.Pada pertemuan pertama tersebut tercapai kesepakatan mengenai pembentukan tim pemantauan inflasi yang disebut dengan Tim Koordinasi Pemantauan Inflasi Daerah. Beberapa kesepakatan lain yang dicapai dalam rapat yaitu :

  • akan dilakukan rapat-rapat koordinasi dengan jadwal sebagai berikut: pertemuan tim teknis setiap bulan satu kali pada minggu ke-3, pertemuan high level yang mempertemukan pemimpin instansi akan dilakukan maksimal 2 kali dalam satu tahun.
  • dibuat payung hukum yang lebih jelas, misalnya dengan memorandum of understanding atau kesepakatan lain sebagai pengesahan pembentukan dan keanggotaan TKPID.
  • disetujui penambahan anggota yang melibatkan organisasi, lembaga atau instansi yang mampu membantu pencapaian tujuan tim.

Beberapa instansi yang diusulkan untuk diundang dalam keanggotaan TKPID antara lain adalah Asosiasi Pedagang Gula dan Tepung, UPT Benoa, UPT Padang Bay, dan Asosiasi Pengusaha Penggilingan Padi (PERPADI). Dalam perjalanannya keanggotaan TKPID cukup dinamis karena beberapa kali mengalami perubahan sehubungan dengan kebutuhan tim.

Selanjutnya pada pertemuan 23 April 2008, dilakukan penyusunan draft nota kesepakatan (MoU) tentang TKPID. Dalam penyusunan MoU ini disepakati ruang lingkup tugas TKPID yaitu melakukan pemantauan dan upaya pengendalian inflasi Kota Denpasar. Tugas pengendalian inflasi mencakup komoditas strategis yaitu komoditas yang memiliki bobot tertinggi dalam penghitungan inflasi Kota Denpasar yang antara lain adalah komoditas bahan makanan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Adapun tujuan dibentuknya TKPID adalah untuk melakukan koordinasi antar anggota dalam melaksanakan pemantauan dan upaya pengendalian inflasi Kota Denpasar dalam rangka pencapaian target inflasi yang ditetapkan serta pertumbuhan ekonomi Bali pada khususnya dan nasional pada umumnya.

Pada pertemuan bulan Mei 2008 tercapai kesepakatan MoU final TKPID. Pada tanggal 17 November 2008 MoU TKPID ditandatangani oleh 14 anggotanyadengan diketahui oleh Gubernur Bali. Ke empat belas anggota tersebut adalah : Bank Indonesia Denpasar; Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bali; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali; Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali; Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali; Dinas Peternakan Provinsi  Bali;  Dinas  Perhubungan,  Informasi  dan  Komunikasi  Provinsi  Bali; Badan Pusat Statistik Provinsi Bali; Perusahaan Umum BULOG Divisi Regional Bali; PT. Pertamina (Persero) Unit Pemasaran V Cabang Denpasar; Direktorat Reserse Kriminal, POLDA Bali; Kamar Dagang dan Industri Provinsi Bali; Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Provinsi Bali.

Memasuki tahun 2010, kebutuhan untuk penguatan kelembagaan TKPID menjadi semakin besar. Hal ini sejalan dengan tuntutan stakeholder kepada TKPID untuk lebih berperan dalam pengendalian inflasi di daerah. Untuk mendukung peningkatan peran dan mempermudah proses koordinasi antar instansi, maka dasar kelembagaan yang sebelumnya ditetapkan dengan bentuk MoU, ditingkatkan menjadi Surat Keputusan Gubernur, melalui SK Gubernur Bali No. 531/01-D/HK/2010 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Koordinasi Pemantauan Inflasi Daerah (TKPID) Provinsi Bali tanggal 22 April 2010.

Dalam SK tersebut, tugas TKPID ditingkatkan menjadi :

  1. Menetapkan target indikatif inflasi tahunan dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi daerah;
  2. Melakukan pemantauan dan inventarisasi terhadap pelaksanaan kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengendalian inflasi;
  3. Mengevaluasi sumber-sumber dan potensi tekanan inflasi serta dampaknya terhadap pencapaian sasaran inflasi;
  4. Merekomendasikan pilihan kebijakan yang mendukung pencapaian sasaran inflasi kepada Gubernur Provinsi Bali;
  5. Melakukan sosialisasi mengenai sasaran dan upaya pencapaian sasaran inflasi kepada masyarakat;
  6. Melakukan tugas-tugas lain sehubungan dengan pengendalian inflasi;
  7. Menyampaikan laporan secara berkala hasil pemantauan dan pengendalian inflasi daerah kepada Gubernur Provinsi Bali.

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PROVINSI BALI

Ketua I

:

Gubernur Bali

Ketua II

:

Wakil Gubernur Bali

Ketua Harian

:

Sekretaris Daerah Provinsi Bali

Wakil Ketua

:

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali

Sekretaris

:

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Bali

Wakil Sekretaris

:

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali

Anggota




:

1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan


:

2. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali


:

3. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bali


:

4. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali


:

5. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali


:

6. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali


:

7. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali


:

8. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali


:

9. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali


:

10. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali


:

11. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali


:

12. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali


:

13. Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali


:

14. Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali


:

15. Kepala Bagian Sarana Perekonomian Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali


:

16. Kepala Bagian Produksi Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali


:

17. Kepala Bagian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali


:

18. Kepala Bidang Pelayanan Publik, Perum BULOG Divisi Regional Bali


:

19. Kanit 3 Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali


:

20. Sales Executive LPG Rayon VIII PT. Pertamina (Persero) Cabang Denpasar


:

21. Ketut Komite Tetap, KADIN Bidang Perbankan


:

22. Kepala Balai Besar Meterologi, Klimatologi dan Geofisika Wilayah III Denpasar




Sekretariat




:

1. Kepala Sub Bagian Lembaga Ekonomi, Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali


:

2. Kepala Sub Bagian Penanaman Modal dan BUMD, Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali


:

3. Kepala Sub Bagian Transportasi, Logistik dan Pariwisata, Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali


:

4. Kepala Sub Bagian Pertanian, Perikanan, dan Kelautan Biro Perkonomian Provinsi Bali


:

5. I Nyoman Sandyasa S.Sos, Staf Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali


:

6. Ni Luh Putu Sunariati, SH, Staf Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali


:

7. I Made Raditia Putra, S.STP, Staf Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali


:

8. Made Yliantari, Staf Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali


:

9. I Bagus Kompyang Darma, Staf Biro Perekonomian Setda Provinsi Bali


Mengevaluasi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pemantauan Inflasi Daerah 
Mekanisme Kerja TKPID Provinsi Bali

Pelaksanaan tugas TKPID dilakukan melalui pertemuan yang terdiri dari pertemuan tim teknis dan pertemuan tim kebijakan, serta penyusunan laporan dan rekomendasi. Secara umum pertemuan dan penyusunan laporan diatur sebagai berikut :

I. Pelaksanaan Pertemuan

A. Tim Kebijakan

i.  Tim Kebijakan melakukan pertemuan minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dengan agenda pertemuan yaitu :

·  Membahas laporan dan rekomendasi kebijakan yang telah disusun oleh Tim Teknis

·  Menentukan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Bali

ii.  Pertemuan yang dilaksanakan oleh Tim Kebijakan wajib dihadiri seluruh anggota Tim Kebijakan dan anggota Tim Teknis;

iii.   Apabila anggota Tim Kebijakan tidak dapat menghadiri pertemuan, maka anggota tim yang bersangkutan wajib menunjuk pengganti yang berkompeten;

iv.  Ketua Tim Kebijakan wajib menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Provinsi Bali paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pertemuan;

B. Tim Teknis

i.  Tim Teknis melakukan pertemuan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan yaitu pada setiap minggu ke III atau selambat-lambatnya minggu ke IV. Pertemuan dilaksanakan untuk mengevaluasi data dan informasi inflasi yang diperoleh dari BPS, meliputi :

·  Penjelasan tentang tingkat dan sumbangan inflasi pada bulan yang bersangkutan

·  Mengidentifikasi sumber-sumber tekanan inflasi daerah

·  Manganalisis potensi tekanan inflasi terhadap perekonomian daerah

·  Merekomendasikan pilihan kebijakan untuk menjaga stabilitas inflasi

ii.  Setiap anggota Tim Teknis wajib mempersiapkan data dan informasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dinas/instansi, serta informasi lainnya yang dianggap relevan sebagai bahan pertemuan Tim Teknis;

iii.  Apabila anggota Tim Teknis tidak dapat menghadiri pertemuan, maka anggota tim yang bersangkutan wajib menunjuk pengganti yang berkompeten; 

iv.  Rekomendasi kebijakan yang disusun Tim Teknis wajib disampaikan kepada Tim Kebijakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah rapat Tim Teknis dilaksanakan;

v.  Tim Teknis dapat memberikan usulan kepada Tim Kebijakan agar rekomendasi yang disusun dibahas kembali pada rapat Tim Kebijakan;

vi.  Jika dianggap perlu, Tim Teknis dapat melakukan pemantauan ke lapangan dengan menggunakan anggaran dari masing-masing instansi/dinas terkait, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tim Kebijakan;