Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia H. Ma'ruf Amin memberikan apresiasi terhadap upaya dan kerja keras BPJS Kesehatan dalam meningkatkan prioritas layanan kesehatan bagi masyarakat seluruh Indonesia. Sejak tahun 2014 silam, tonggak revolusioner dalam penanganan kesehatan di Indonesia mulai dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen terkait.
Layanan kesehatan BPjS yang hingga saat ini dimanfaatkan oleh 34,4 juta jiwa seluruh Indonesia, memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus mengoptimalisasikan pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN, Presiden menginstruksikan 30 Kementerian/ Lembaga, Gubernur dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Secara nasional, terdapat 22 provinsi se-Indonesia yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), 252 Kabupaten dan 82 Kota se-Indonesia. Bali menjadi salah satu penerima penghargaan UHC tersebut. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma'ruf Amin kepada Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati (Cok Ace), di Balai Sudirman, Tebet-Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan ini sudah hampir memasuki usia satu dekade. Dalam kurun waktu yang terbilang singkat ini pula, BPJS Kesehatan telah melalui berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti dalam sambutannya mengatakan bahwa satu per satu tantangan mulai terurai dengan beragam solusi yang telah diupayakan. Membaiknya kondisi penyelenggaraan Program JKN bukan hanya berkat upaya dari BPJS Kesehatan, tetapi juga dapat terwujud nyata berkat dukungan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Keterlibatan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan mendukung penyelenggaraan Program JKN tentu tidak terlepas dari tujuan Program JKN dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing, terutama dari aspek kesehatan. Sehingga program JKN yang diamanatkan kepada BPJS Kesehatan menjadi salah satu program strategis yang mendukung Visi Misi Presiden tahun 2020-2024, yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing guna mewujudkan manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui penguatan pelaksanaan perlindungan sosial, dalam hal ini perlindungan sosial di bidang kesehatan,” tegasnya.
Penyelenggaraan Program JKN tidak hanya mendukung pencapaian Visi Misi Presiden tahun 2020-2024 tetapi juga mendukung target RPJMN tahun 2020-2024 yaitu target 98% penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan sosial atau Universal Health Coverage (UHC).
Upaya untuk mencapai target UHC tidak sekadar tercapainya angka kepesertaan sesuai target. Lebih dari itu, tercapainya predikat UHC juga harus menjamin bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Di samping itu, tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan finansial pada saat mengakses layanan kesehatan.
“Untuk itu, target UHC pada tahun 2024 merupakan target yang sangat menantang. Diperlukan upaya ekstra, yang tidak hanya untuk memastikan jumlah kepesertaan tercapai sesuai target, tetapi juga harus memastikan aksesibilitas layanan kesehatan.
“Untuk itu, target UHC pada tahun 2024 merupakan target yang sangat menantang. Diperlukan upaya ekstra, yang tidak hanya untuk memastikan jumlah kepesertaan tercapai sesuai target, tetapi juga harus memastikan aksesibilitas layanan kesehatan dan pembiayaan jaminan kesehatan kepada penduduk Indonesia. Untuk itu, kami senantiasa berkomitmen meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan Program JKN, sehingga tujuan utama dari target UHC dapat terpenuhi, yaitu melalui upaya perluasan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), peningkatan kualitas layanan melalui berbagai inovasi dan pemanfaatan teknologi digital pada kanal layanan tanpa tatap muka, seperti Mobile JKN, Care Center 165, layanan Pandawa (Pendaftaran Lewat Whatsapp), dan CHIKA (Chat Asistant JKN),” imbuhnya.
Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan maka inovasi dan pemanfaatan layanan digital juga dilakukan pada fasilitas kesehatan melalui Telemedicine, display informasi jadwal operasi di FKRTL, antrean online, simplifikasi rujukan bagi pasien hemofilia dan thalasemia, iterasi peresepan obat dan validasi digital melalui aplikasi V-Claim,” imbuhnya.
Di sisi lain, dengan luasnya wilayah NKRI yang sangat luas, diperlukan upaya kolaborasi, sinergi dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai target UHC. Dan diharapkan regulasi tersebut dapat berjalan optimal sehingga dapat mendukung upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN. Sekitar 95% penduduk Indonesia saat ini telah terjamin pembiayaan kesehatannya melalui skema Program JKN, yang didukung oleh 1.945 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Swasta, 804 FKRTL Pemerintah Pusat dan 214 FKRTL Pemerintah Daerah.
Diharapkan Pemerintah Daerah yang telah mencapai predikat UHC dapat terus mempertahankan predikat UHC yang diraih, memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat di wilayah serta bersama-sama memastikan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk dapat terlaksana dengan baik. Ia berharap capaian predikat UHC tersebut juga dapat mendorong Pemerintah Daerah lainnya untuk semakin meningkatkan jumlah kepesertaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN di wilayah masing-masing.