Ingatkan Pamedek Membawa Tumbler dan Tangkil Sesuai Jadwal
DENPASAR - Untuk menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pamedek/Pengunjung saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK). Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/4).
Mengawali pertemuan dengan awak media, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Karya IBTK di Pura Agung Besakih dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa. Pada tahun 2025, puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh akan dilaksanakan pada Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 12 April 2025, dan berlangsung selama 21 hari hingga Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025.
Gubernur Koster menegaskan bahwa dalam SE No. 08 Tahun 2025 ini diatur tatanan bagi pamedek/pengunjung, termasuk rekayasa lalu lintas serta sejumlah larangan yang harus dipatuhi demi kelancaran, kenyamanan, dan ketertiban pelaksanaan IBTK.
Gubernur Bali mengungkap beberapa larangan yang diterapkan dalam pelaksanaan IBTK, di antaranya pamedek/pengunjung dilarang membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai gantinya, pamedek/pengunjung dianjurkan membawa tumbler. Selain itu, pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan (lungsuran) dilarang membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Mereka berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran dan dilarang keras membuang sampah sembarangan.
“Mari kita ciptakan budaya hidup bersih, terlebih di tempat suci. Sampah yang kita hasilkan harus dibawa pulang, jangan dibuang di area pura ataupun di sepanjang jalan. Jangan lupa membawa tumbler dan tidak menggunakan tas kresek ataupun styrofoam,” imbuhnya.
Gubernur Koster juga meminta agar pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih mengikuti jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan Panganyar masing-masing kota/kabupaten serta pamedek dari luar Bali. Jadwal tersebut adalah sebagai berikut:
Kabupaten Klungkung: Senin, 14 April 2025
Kota Denpasar: Rabu, 16 April 2025
Kabupaten Badung: Kamis, 17 April 2025
Kabupaten Jembrana: Jumat, 18 April 2025
Kabupaten Gianyar: Jumat, 25 April 2025
Pamedek luar Bali: Sabtu-Minggu, 26-27 April 2025
Kabupaten Karangasem: Senin, 28 April 2025
Kabupaten Tabanan: Selasa, 29 April 2025
Kabupaten Buleleng: Rabu, 30 April 2025
Kabupaten Bangli: Kamis, 1 Mei 2025
Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya: Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025
“Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pamedek pada hari-hari tertentu. Oleh karena itu, saya berharap masyarakat mengikuti jadwal yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama,” tuturnya.
Di akhir konferensi pers, Gubernur Bali mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan Surat Edaran ini di lingkungan masing-masing dan melalui berbagai platform media, baik lokal, nasional, maupun internasional. Ia juga mengimbau pamedek/pengunjung agar mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh sehingga berjalan dengan lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta penuh nilai sakral dan taksu.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Bendesa Adat Besakih Jero Mangku Widiarta, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali I G.A.K Kartika Jaya Seputra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali Gede Pramana, serta sejumlah perwakilan media cetak dan elektronik. (PA/DP)