Denpasar – Guna mengevaluasi penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourist Levy yang sudah berlangsung selama satu minggu ini, Pemprov Bali melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali pun menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pungutan Bagi Wisatawan Asing di Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (22/2).
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam kesempatan wawancara mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapat masukan, kritik dan saran tentang sistem pemungutan Tourist Levy. Ia menyadari bahwa penerapan PWA ini pasti belum sempurna, karena hal ini masih terbilang baru. “Untuk itu dengan kerendahan hati, seperti yang sudah kami sampaikan saat sosialisasi di awal, pasti aka nada masukan, dan ternyata benar. Maka kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem ini,” ujarnya seraya berkata bahwa minggu depan akan diadakan evaluasi lagi.
Lebih lanjut ia pun mengatakan jika pada tanggal 24 Februari mendatang akan ada kapal pesiar pertama yang sandar di Bali sejak penerapan sistem PWA ini. Untuk masalah pemungutan di kapal pesiar, birokrat asal Pemaron itu pun mengatakan akan bekerja sama dengan agen kapal, agar bisa dipungut langsung di atas kapal. “Jadi wisatawan pas turun langsung menuju destinasi wisata,” imbuhnya.
Mengenai endpoint, Sekda Dewa Indra menegaskan tugas mereka bukan memungut Tourist Levy. Mereka hanya bertugas untuk mengedukasi wisatawan membayar PWA serta bagaimana tata cara pembayarannya. “Wisatawan tetap membayar menggunakan aplikasi Love Bali, serta yakinkan para wisatawan jika aplikasi ini sangat aman dan tidak akan disalahgunakan,” tutupnya.
Sebelumnya, dala sambutan Sekda Dewa Indra yang mewakili Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya berharap Para Duta Besar hingga Konsul Jenderal negara sahabat yang ada di Indonesia bisa memberikan masukan yang komprehensif tentang sistem pemungutan PWA ini. Ia pun mengakui berbagai masukan sangat diperlukan, sehingga ke depan sistem pemungutan ini bsia berjalan lebih baik lagi.
Sementara sebelumnya Direktur Konsuler Kementrian Luar Negeri RI Simon D.I. Soekarno mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung program ini serta terus menyebarluaskan ke negara-negara sahabat. Adapun beberapa kriteria yang mendapatkan pengecualian atau exemption bagi warga asing untuk PWA ini seperti pemegang visa diplomatic, pemegang KITAS dan KITAP, pemegang visa reunifikasi keluarga, visa pelajar, hingga golden visa. “Agar dapat exemption, mereka harus mengajukan lima hari sebelum tiba di Bali melalui sistem Love Bali,” imbuhnya.
Ia juga berharap, agar peserta yang hadir pada pertemuan tersebut untuk menggunakan kesempatan yang telah disediakan oleh Pemprov Bali pada siang ini untuk bertanya atau memberikan kritikan tentang Tourist Levy.
Ia juga meyakinkan bahwa penerapan PWA ini tidak berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan asing ke Bali. “Saya mendapat info kemarin teman saya susah mendapat tiket pesawat ke Bali karena penerbangan penuh. Jadi pungutan ini tidak akan mengurangi keinginan wisawtaan berkunjung ke Bali,” tutupnya.
Acara yang dilaksanakan secara daring dan luring itu, dihadiri oleh perwakilan Konsulat Jenderal negara sahabat yng ada di Bali, serta oleh perwakilan Duta Besar negara sahabat untuk Indonesia di Jakarta secara daring melalui zoom.