JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang akan menjadi fokus pengendalian pemerintah.
ATURAN TENTANG PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 25 Ayat 1
Pemerintah dan pemrintah daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Pasal 26 Ayat 1
Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Pasal 29 Ayat 1
Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentub padsa saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.