Rapat Evaluasi Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2022 mengusung Tema ”Membangun Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik” dilaksanakan pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 bertempat di Hotel Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pembukaan diawali laporan Ketua Panitia Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Ditjen Polpum Kemendagri dilanjutkan pemberian sambutan oleh Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Drs. Syamadani M.Si sekaligus membuka Kegiatan secara resmi. dalam sambutannya Beliau mengingatkan Bantuan Keuangan Partai Politik diprioritaskan untuk pendidikan politik bukan hanya menjalankan amanat undang-undang tapi juga harus bermanfaat bagi masyarakat secara luas.
Sesi Materi yang dimoderatori oleh Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Ditjen Polpum Kemendagri menghadirkan 4 (empat) Narasumber :
a. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Drs. Syamadani M.Si dengan Judul Paparan “Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik”.
b. Auditor Utama Keuangan Negara Wilayah V Badan Pemeriksa Keuangan R I Dr. Arman Syifa, SST, M.Acc.,CA.,CSFA dengan Judul Paparan “Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik”
c. Koordinator Harian Stranas PK KPK RI Niken Ariati dengan Judul Paparan “ Penguatan Partai Politik Dalam Pencegahan Korupsi”
d. Plt. Direktur Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kedeputian Bidang Kebijakan Pembangunan-BRIN Moch. Nurhasim dengan Judul Paparan “Evaluasi Bantuan Keuangan Kepada Partai dan Pentingnya Integritas Partai Politik”
Rapat Evaluasi ini menghasilkan Rekomendasi rapat sebagai berikut :
a. Urgensi pendanaan kepada Partai Politik berdasarkan pertimbangan strategis yaitu : 1) Partai Politik merupakan salah satu Institusi demokrasi yang penting dan strategis karena memiliki fungsi, tugas dan tangggung jawab melakukan rekrutmen politik, baik melalui mekasnisme elektoral (Pemilu dan Pilkada) maupun mekanisme non elektoral; 2) Demokrasi yang terkonsolidasi membutuhkan partai politik yang solid dan sehat secara organisasi. dan Demokratis secara internal, berintegritas dan terinstitusionalisasi; 3) Pemberian bantuan keuangan partai politik oleh negara secara signifikan diperlukan agar parpol dapat maksimal melaksanakan pendidikan politik kepada para kader yang nantinya akan mempengaruhi pola recrutmen parpol yang berkualitas guna mendapatkan orang-orang terbaik dan tepat untuk masuk dalam bursa kepemimpinan nasional melalui nekanisme elektoral maupun non elektoral.
b. Berdasarkan masukan dari hasil evaluasi fasilitasi Banpol di daerah untuk memasukkan pengaturan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Banpol kedalam ketentuan Permendagri sebagai Standar, Operasional dan Prosedur yang dipedomani serta menjadi kebijakan penguatan kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah.
c. Berdasarkan materi ke -4 paparan sangat relevan untuk melembagakan partai politik sebagai institusi strategis dalam membangun sistem demokrasi dengan dukungan pendanaan dari pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD sehingga dalam penggunaannya dikelola secara profesional, tranparan dan akuntabel sehingga dengan pemberian Banpol Parpol semakin sehat dan solid khususnya dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
d. Arahan Kemendagri dalam menyemarakkan momentum Hari Ulang Tahun Ke- 77 Republik Indonesia Tahun 2022 sesuai pasal 31 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 terkait tujuan pendidikan politik diminta Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Partai Politik penerima Banpol untuk ikut berpartisipasi dalam Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera.
hadir dalam kegiatan ini dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik I Made Sugiantara, S.IP; yang didampingi oleh Pranata Komputer Ahli Pertama I Gede Yudhi Permadi Kusuma, S.Kom.