×

Badan KESBANGPOL Bali hadiri Rapat Evaluasi Penggunaan Bantuan Keuangan PARPOL 2022 di Makassar

Selasa, 9 Agustus 2022 pukul 15.35 (2 tahun yang lalu) | Oleh AGUS SANTOSO

Rapat   Evaluasi   Penggunaan   Bantuan   Keuangan   Partai   Politik   Tahun Anggaran 2022 mengusung Tema ”Membangun Transparansi Dan Akuntabilitas  Keuangan  Partai  Politik”  dilaksanakan  pada  hari  Kamis, 4 Agustus 2022 bertempat di Hotel Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pembukaan   diawali   laporan   Ketua   Panitia   Kasubdit   Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Ditjen Polpum Kemendagri dilanjutkan pemberian sambutan  oleh  Direktur  Politik  Dalam  Negeri  Ditjen  Polpum  Kemendagri Drs. Syamadani M.Si sekaligus membuka Kegiatan secara resmi. dalam sambutannya Beliau mengingatkan Bantuan Keuangan Partai  Politik  diprioritaskan  untuk pendidikan  politik bukan hanya menjalankan amanat undang-undang tapi juga harus bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

Sesi  Materi yang  dimoderatori oleh  Kasubdit  Fasilitasi Kelembagaan Partai  Politik  Ditjen  Polpum  Kemendagri  menghadirkan 4 (empat) Narasumber :

a.  Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Drs. Syamadani M.Si dengan Judul Paparan “Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik”.

b.  Auditor Utama Keuangan Negara Wilayah V Badan Pemeriksa Keuangan R I Dr. Arman Syifa, SST, M.Acc.,CA.,CSFA dengan Judul Paparan “Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik

c.  Koordinator  Harian  Stranas  PK  KPK  RI  Niken  Ariati  dengan  Judul Paparan “ Penguatan Partai Politik Dalam Pencegahan Korupsi

d.  Plt.  Direktur  Politik,  Hukum,  Pertahanan  dan  Keamanan    Kedeputian Bidang Kebijakan Pembangunan-BRIN Moch.  Nurhasim  dengan  Judul Paparan “Evaluasi Bantuan Keuangan Kepada Partai dan Pentingnya Integritas Partai Politik

Rapat Evaluasi ini menghasilkan Rekomendasi rapat sebagai berikut :

 

a. Urgensi  pendanaan  kepada  Partai  Politik  berdasarkan  pertimbangan strategis yaitu : 1) Partai Politik merupakan salah satu Institusi demokrasi yang penting dan strategis karena memiliki fungsi, tugas dan tangggung jawab melakukan rekrutmen politik, baik melalui mekasnisme elektoral (Pemilu dan Pilkada)   maupun mekanisme non elektoral; 2) Demokrasi yang  terkonsolidasi  membutuhkan  partai  politik  yang  solid  dan  sehat secara organisasi. dan Demokratis secara internal, berintegritas dan terinstitusionalisasi;  3)  Pemberian  bantuan  keuangan  partai politik  olenegara secara signifikan diperlukan agar parpol dapat maksimal melaksanakan pendidikan politik kepada para kader yang nantinya akan mempengaruhi pola recrutmen parpol yang berkualitas guna mendapatkan orang-orang terbaik dan tepat untuk masuk dalam bursa kepemimpinan nasional melalui nekanisme elektoral maupun non elektoral.

b. Berdasarkan masukan dari hasil evaluasi fasilitasi Banpol di daerah untuk memasukkan pengaturan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan   Banpol   kedala ketentuan   Permendagri   sebagai Standar, Operasional dan Prosedur yang dipedomani serta menjadi kebijakan penguatan kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah.

c. Berdasarkan materi ke -4 paparan sangat relevan untuk melembagakan partai politik sebagai institusi strategis dalam membangun sistem demokrasi dengan dukungan pendanaan dari pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD sehingga dalam penggunaannya dikelola secara profesional, tranparan dan akuntabel sehingga dengan pemberian Banpol Parpol semakin sehat dan solid khususnya dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

d. Arahan Kemendagri dalam menyemarakkan momentum Hari  UlanTahun  Ke-  77  Republik  Indonesia  Tahun  2022  sesuai  pasal  3Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 terkait tujuan pendidikan politik diminta Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Partai Politik penerima Banpol untuk ikut berpartisipasi dalam Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera.

hadir dalam kegiatan ini dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik I Made Sugiantara, S.IP; yang didampingi oleh Pranata Komputer Ahli Pertama I Gede Yudhi Permadi Kusuma, S.Kom.