×

Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Susun Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan

Selasa, 21 November 2023 pukul 23.25 (11 bulan yang lalu) | Oleh KRISNA PRASADA PRANA

Integrasi dan sinkronisasi yang dilaksanakan oleh Tim Kebijakan Satu Peta menghasilkan Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi (PITTI) Geospasial Tematik yang menggambarkan persebaran permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan di seluruh daerah di Indonesia. Amanat Presiden menekankan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berkolaborasi menyelesaikan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan mengingat hasil sinkronisasi menunjukkan di tahun 2019 sekitar 77,3 juta hektar atau 40,6% dari luas Indonesia masih mengalami tumpang tindih pemanfaatan lahan. Walau di tahun 2022 sudah mengalami penurunan menjadi 31,59% atau seluas 27,5 juta hektar, dan akan terus diupayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal itu terungkap saat Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Marcia membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Selasa, 21 November 2023.

Menurutnya, Ketidaksesuaian ini diawali dari saat integrasi Kebijakan Satu Peta, yang sampai saat ini ada 158 peta tematik dan diintegrasikan dengan standar yang sama dan menggunakan satu referensi. 158 Peta tematik dalam Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta mencakup tujuh tema, yaitu batas wilayah, kehutanan, perencanaan ruang, sarana prasarana, perizinan dan pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan, kawasan khusus dan transmigrasi. Ketujuh tema tersebut tersebar di 34 Provinsi yang menjadi kewenangan 24 Kementerian/Lembaga yang terlibat sebagai Walidata IGT. Data Kebijakan Satu Peta sudah dibagipakaikan dalam Sistem Informasi Geospasial Tematik.  

“Tim melakukan analisis dari peta-peta yang dikumpulkan. Dan ditemukan tumpang tindih adanya kebijakan pusat maupun daerah yang tidak sinkron. Untuk itu dilakukan sinkronisasi ketidaksesuaian peta,” jelas Marcia. Hasil diskusi dalam rapat koordinasi ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai tahapan lebih lanjut.