×

Posyandu di Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 1 Juli 2021 pukul 11.43 (2 tahun yang lalu) | Oleh Admin

Posyandu sudah dikenal sejak lama sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar bagi ibu hamil, orang tua dan balita. Kini, Posyandu dituntut untuk mampu menyediakan informasi kesehatan secara lengkap sehingga menjadi sentra kegiatan kesehatan masyarakat. Keberadaan posyandu sudah menjadi hal yang penting di tengah masyarakat, selain berfungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat juga mendekatkan pelayanan dasar bidang kesehatan terutama berkaitan dengan penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka kematian balita.

Ancaman tertular virus Covid-19 dibarengi dengan kebijakan dari pemerintah untuk membatasi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, bekerja dari rumah, memakai masker, dan protokol kesehatan (prokes) lainnya membuat banyak posyandu menghentikan sementara aktivitasnya. Padahal peran posyandu ini sangat diperlukan untuk menekan atau mencegah kejadian stunting. Stunting adalah kekurangan gizi dalam jangka waktu panjang yang menyebabkan tinggi anak sulit bertambah hingga kerdil. Kondisi medis ini bahkan bukan hanya berdampak pada perkembangan fisik anak, tapi juga kognitif. Oleh sebab itu, perlu diambil langkah-langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan penanganan Covid-19 dan tetap memastikan kelangsungkan pelayanan kesehatan esensial pada balita tetap berjalan.Berdasarkan acuan dari Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 terbitan Kemenkes RI pada 2020, telah dibuat beberapa pedoman untuk posyandu pada masa pandemi Covid-19. Dalam acuan tersebut disebutkan bahwa pelayanan rutin balita sehat mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku di wilayah kerja dan mempertimbangkan transmisi lokal virus corona. Beroperasi atau tidaknya posyandu diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah (lurah/kepala desa).

Berdasarkan acuan dari Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 terbitan Kemenkes RI pada 2020, telah dibuat beberapa pedoman untuk posyandu pada masa pandemi Covid-19. Dalam acuan tersebut disebutkan bahwa pelayanan rutin balita sehat mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku di wilayah kerja dan mempertimbangkan transmisi lokal virus corona. Beroperasi atau tidaknya posyandu diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah (lurah/kepala desa).

Pelayanan Balita

Pelayanan balita di posyandu mematuhi persyaratan yang cukup ketat. Adapun persyaratannya sebagai berikut :

  1. Ada ketentuan dari pemerintah daerah setempat (kepala desa/lurah)
  2. Semua yang hadir dalam keadaan sehat. Kader membantu memastikan hal tersebut dengan menskrining suhu tubuh (suhu tubuh yang diperkenankan ≤ 37,5▫C)
  3. Membuat pemberitahuan kepada masyarakat sasaran yang berisi : Sasaran dan anak dalam keadaan sehat, Mengatur jadwal pelayanan dengan membagi sasaran balita dan jam pelayanan, Pemakaian masker bagi anak dan pengantar. Pemberitahuan agar diterima masyarakat sebelum hari pelayanan
  4. Tempat pelayanan berupa ruangan cukup besar dan sirkulasi udara keluar masuk yang baik
  5. Area pelayanan dibersihkan sebelum dan sesudah pelayanan sesuai dengan prinsip pencegahan penularan infeksi
  6. Menyediakan fasilitas CTPS, handsanitizer di pintu masuk dan di area pelayanan
  7. Mengatur jarak meja pelayanan dengan jarak 1 – 2 meter jarak antar petugas, jarak petugas dan sasaran dan jarak antar sasaran
  8. Membatasi jenis pelayanan yang diberikan yaitu vitamin A, imunisasi dasar lengkap dan kanjutan

Di wilayah dimana terdapat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau terdapat positif Covid-19, maka dapat ditunda pelayanan kesehatan balita  di posyandu, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan dilakukan mandiri di rumah dengan buku KIA
  2. Pemantauan balita berisiko, pelayanan imunisasi, vitamin A dilakukan dengan janji temu/tele konsultasi/ kunjungan rumah

Jika janji temu telah disepakati di fasilitas pelayanan kesehatan, maka perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Janji temu telah disepakati sebelum hari pelayanan
  2. Lakukan beberapa kegiatan dalam sekali temu misalnya DPT2 sekaligus pengambilan darah untuk EID bagi bayi dari ibu HIV AIDS, DPT 1 sekaligus dengan observasi sifilis pada bayi dari ibu sifilis, demikian pula pada saat usia tiga bulan
  3. Pemisahan ruang pelayanan
  4. Tenaga kesehatan dan sasaran anak serta pendamping menggunakan masker yang memenuhi syarat

Di masa pandemi, para kader posyandu juga perlu diberikan penyegaran materi dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk membantu  mengedukasi masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran virus corona. Untuk itu diharapkan petugas kesehatan khususnya di puskesmas dapat melakukan upaya peningkatan kapasitas kader melalu berbagai cara yang sesuai dengan protokol kesehatan baik secara daring maupun secara luring (Ni Kadek Widiastuti, SKM,MPH, Seksi Promkes).