×

Badan KESBANGPOL Bali Serahkan Bantuan Keuangan PARPOL Tahun Anggaran 2022

Selasa, 10 Mei 2022 pukul 09.33 (1 tahun yang lalu) | Oleh SUBANI

Senin, 9 Mei 2022. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, SH.,MH. didampingi Inspektur Daerah Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Bali Ketut Santikaadi, SE.,M.Si. menyerahkan bantuan keuangan Partai Politik untuk tahun anggaran 2022 bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali. Pemerintah Provinsi Bali menjadi pemprov tercepat di Indonesia yang telah merealisasikan atau menyerahkan bantuan keuangan parpol untuk tahun anggaran 2022 kepada 7 (Tujuh) partai politik peraih kursi DPRD Bali hasil Pemilu 2019 dengan nilai total sebesar Rp. 16.467.855.000,00 (Enam belas milliard empat ratus enam puluh tujuh juta juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). Bantuan keuangan telah ditransfer ke rekening masing-masing parpol pada 28 April 2022. Penyerahan bantuan keuangan parpol tahun ini juga lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2021, bantuan keuangan parpol dicairkan pada 7 Mei 2021 yang juga tercatat sebagai pencairan Banpol tercepat di Indonesia. Sehingga pencapaian realisasi Banpol Provinsi Bali Back To Back menjadi kampium dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali menyampaikan ada peningkatan nilai persuara dari yang sebelumnya Rp. 5.000 pada Tahun 2021. menjadi Rp. 7.500. di tahun 2022 ini. Beliau berharap peningkatan ini dapat dibarengi dengan makin banyaknya kegiatan-kegiatan Partai Politik yang memberikan manfaat bagi masyarakat, terlebih lagi dalam tahapan menuju Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Partai Politik berkewajiban mengintensifkan Pendidikan Politik kepada Generai Muda Bali agar dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu Tahun 2024 nanti. Beliau juga mengingatkan agar Partai Politik Mengadministrasikan dengan baik bantuan keuangan yang diterima dan digunakan sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Berdasarkan Permendagri tersebut, Bantuan Keuangan Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan Pendidikan Politik bagi anggota Partai Politik dan Masyarakat. dapat juga digunakan untuk Operasional Sekretariat Partai Politik, Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Protokol Kesehatan Penanganan Pandemi COVID-19.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah Ketua dan Pengurus Partai Politik, meliputi I Nengah Yasa Adi Susanta Ketua DPW PSI Provinsi Bali; Komang Takuaki Banvertha Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi; I.B Kresna Dana dari DPD PDI P Provinsi Bali; Luh Putu Nopi dan Ifa Ristanty dari DPW Partai Nasdem Provinsi Bali; Wayan Rumiana dari DPD Partai Gerindra Provinsi Bali; I Gusti Ketut Sudarsi dari DPD Partai Demokrat Provinsi Bali; dan Mardiki Supriadi dan Ni Kadek Duwi Antari dari DPD Partai Hanura Provinsi Bali. juga turut hadir Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Ida Bagus Yudi Dananjaya, SH.,MH, Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, I Made Sugiantara, S.IP. serta Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi, Ni Kadek Rudiani, SH.,MH.