×

Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan FGD Evaluasi Pelayanan Publik Th. 2022 Pada DPMPTSP & Disdukcapil Kota Denpasar Via Zoom Meeting

Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 11.46 (1 tahun yang lalu) | Oleh WIDIA PUTRA SANTOSA

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
.
Pelayanan publik harus dikelola dengan paradigma yang bersifat supportif, dimana lebih memfokuskan diri kepada kepentingan masyarakatnya, pengelolaan pelayanan harus mampu bersikap menjadi pelayan yang sadar bentuk melayani dan bukan dilayani.