Sesuai dengan amanat Permenpan nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, disampaikan perlu diberikan penghargaan/reward guna memotivasi agen perubahan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Di tahun 2021, Pemerintah Provinsi Bali akan melaksanakan evaluasi agen perubahan dan memberikan penghargaan bagi Agen Perubahan yang telah menjalankan perannya dengan baik. Proses penilaian terdiri dari 2 tahap yaitu desk assessment dan in-depth interview. Penyerahan penghargaan akan diberikan langsung oleh Bapak Sekda selaku Ketua Tim RB Provinsi Bali.
.
Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Agen Perubahan di perangkat daerah mulai tahun 2019, Tim agen perubahan terdiri dari Ketua (pimpinan PD), Sekretaris (Sekretaris PD) dan Anggota. Tugas Agen Perubahan sebagai duta budaya kerja, duta reformasi birokrasi, panutan (role model) dan penggerak perubahan. Tugas agen perubahan dituangkan dalam rencana aksi agen perubahan yang dimonev setiap 6 bulan sekali dikoordinir melalui Biro Organisasi. Pembinaan dan pengembangan kapasitas agen perubahan telah dilakukan dengan berbagai upaya yaitu rapat koordinasi, seminar, sosialisasi, acara Bincang Santai, dan acara Peningkatan Skill Set Agen Perubahan.