Jumat (26/11/2021), Biro Organisasi Dampingi Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Perjanjian Kinerja (PK), dan Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja Tahun 2020. Pendampingan tetap mengutamakan prokes yang ketat.
.
LKJiP adalah wujud pertanggungjawaban Pejabat Publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran, sedangkan Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Disamping dua hal diatas, adapun pendampingan dilanjutkan dengan membahas Rencana Aksi, dimana rencana aksi ialah langkah awal yang harus dilakukan jika kita ingin melakukan perubahan. Dokumen rencana aksi ini hendaknya menjadi salah satu pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.