Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan memiliki Pelayanan Publik yang berkualitas, perlu dilakukan sosialisasi penataan dan penyusunan peta proses bisnis.
.
Penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-masing Perangkat Daerah.