Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 adalah dokumen penting perencanaan pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan. RPJPN 2025-2045 memuat cita-cita atau mimpi untuk mewujudkan Indonesia Emas, yaitu Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan yang tidak hanya diinginkan oleh pemerintah, juga oleh masyarakat.
Karenanya, RPJPD Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota yang sedang disusun harus selaras dengan RPJPN dalam mewujudkan cita-cita tersebut disebabkan keberhasilan pencapaian target pembangunan nasional merupakan gabungan dari pencapaian puncak-puncak pembangunan seluruh daerah.
Hal itu disampaikan Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Eka Chandra Buana saat memberikan arahan di hadapan Kepala Bappeda Provinsi Bali dan para Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan di Ruang Rapat Cempaka, Bappeda Provinsi Bali, Denpasar, Jumat, 12 Januari 2024. Pengarahan diberikan dalam rangka penyelarasan rumusan dokumen RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 dengan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali 2025-2045 dan RUU RPJPN Tahun 2025-2045.
Candra Buana mengatakan, RUU RPJPN 2025-2045 kini sudah masuk Badan legislasi DPR RI untuk dibahas menjadi Undang-Undang RPJPN 2025-2045. Oleh karenanya, dokumen RPJPD Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia diwajibkan supaya sudah ditetapkan menjadi Perda sebelum ditetapkannya RUU RPJPN menjadi UU oleh DPR RI dan Presiden yang dijadwalkan pada September 2024 mendatang.
Lebih lanjut Candra Buana mengemukakan, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PPN/Bappenas telah mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) tentang Pedoman Penyusunan RPJPD 2025-2045 minggu lalu. Pedoman ini mengatur tata cara penyusunan RPJPD 2025-2045 yang berbeda dibandingkan periode sebelumnya dimana pedoman kali ini menekankan pada sisi imperatif atau komando dengan target-target kuantitatif dibandingkan sisi kedinamisan dengan target kualitatif seperti periode sebelumnya.
Pendekatan imperatif dilakukan karena perwujudan visi Indonesia Emas tahun 2045 menuntut kinerja yang tidak biasa sehingga menuntut perlunya dokumen perencanaan pembangunan yang kompak antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan target kuantitatif yang telah ditentukan angka dan metadatanya. Selain itu, periode waktu pencapaian targetnya disusun ketat dengan mempertimbangkan pemanfaatan bonus demografi Indonesia yang segera berakhir.
Selain imperatif, penyusunan RPJPD 2025 – 2045 juga telah ditentukan agar dalam perumusan visi pembangunan jangka panjang daerah mengandung kata maju dan berkelanjutan dan mengimplementasikan semangat ideologi Pancasila dan Kemerdekaan RI dalam konsep 5-8-17-45. Angka 5 menunjukkan jumlah rumusan sasaran visi, angka 8 menunjukkan jumlah rumusan sasaran misi, angka 17 menunjukkan jumlah rumusan sasaran pokok pembangunan dan angka 45 menunjukkan jumlah rumusan indikator utama pembangunan.
Penyusunan dengan pendekatan imperatif ini bukan berarti tidak mempertimbangkan keanekaragaman daerah sesuai karakteristik wilayah, budaya, sosial dan adat setempat. Daerah tetap didorong menyusun perencanaan sesuai karakteristiknya untuk memberi ruang penyusunan strategi pengembangan wilayah. Namun, perumusan itu harus selaras dengan perencanaan nasional.
Untuk menjaga keselarasan tersebut, Bappenas telah menyusun mekanisme yakni penyusunan RPJPD Provinsi akan didampingi Tim Bappenas dan penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota akan didampingi Tim Pendamping Penyusunan RPJPD Provinsi.
“Yang terpenting indikatornya jelas dan untuk kemajuan Indonesia karena kita ingin di tahun 2045, Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita setara negara maju sekitar 30.300 dolar AS,”tandas Candra Buana.
Bali sendiri ditarget memiliki pendapatan perkapita Rp.621 juta pada 2045. Jumlah itu naik 10 kali lipat lebih dari kondisi saat ini yang sebesar Rp.68 juta rupiah.
Untuk mewujudkan mimpi tersebut, Candra Buana mengajak seluruh masyarakat Bali bekerja keras mulai dari merencanakan Bali maju di tahun 2045 dengan mengadopsi apa yang sudah dirancang dalam kebijakan transformasi ekonomi kerti Bali 2025-2045 serta RPJPN 2025-2045 ke dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045.
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra. Hadir pada kesempatan ini Tim Bappenas RI yang terdiri dari Direktur Tim Transformasi Ekonomi Indonesia Rudi Prawira Dinata, Tim Pendamping Nasional Penyusunan RPJPD 2025-2045 Dewa Gede Sugi Amerta, Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi, para Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali dan undangan.
Selain arahan Direktur Ekonomi Makro dan Analisis Statistik, pertemuan juga diisi dengan pemaparan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 yang telah melewati tahap Forum Konsultasi Publik pada 28 Desember 2023 yang lalu serta penyampaian masukan dari Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali. (Dewa Putu Gandita Rai Anom- Prahum).