Dalam rangka finalisasi penyusunan Peta dan Formasi Jabatan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Adakan Rapat Finalisasi Peta Dan Formasi Jabatan. (3/12/2021).
.
Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat Jabatan Struktural dan Fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan yang tinggi sedangkan formasi jabatan adalah jumlah dan susunan Jabatan ASN yang diperlukan dalam suatu Satuan Kerja untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan (formasi) PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan tujuan untuk mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah.