×

Masuk Bali, Anda Wajib Isolasi Diri

Senin, 30 Maret 2020 pukul 15.15 (4 tahun yang lalu) | Oleh Admin

Untuk mengurangi Laju Penyebaran Covid-19 di Bali, maka setiap orang dari luar Bali yang akan masuk ke Pulau Bali wajib melakukan isolasi Mandiri minimal 14 Hari, terlebih bagi mereka yang yang tergolong dalam kasus ODP (Orang Dalam Pemantauan). Orang Dalam Pemantauan diartikan sebagai orang yang memiliki gejala deman/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara terdampak, wilayah transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19. Setiap warga masyarakat harus secara aktif memperhatikan kondisi kesehatan pribadi, keluarga dan lingkungan dan jika ditemukan kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan oleh Aparat diharapkan segera menghubungi layanan Call Center kami di nomer 1500-451 atau 0361-251177 atau kontak Whatsapp 085792240799.