Menunjuk Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali Nomor : S-1686/PW22/5/2021 tanggal 18 Oktober 2021, Hal : Diagmostic Assessment dan Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) serta Pengembangan Masyarakat Pembelajaran Anti Korupsi pada Pemerintah Provinsi Bali, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali turut hadir dalam acara yang digelar pada Rabu, 24 November 2021 di Ruang Rapat Sabha Adyasta Utama Inspektorat Daerah Provinsi Bali.
.
Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) adalah sebuah model pengukuran Efektivitas Pengendalian Korupsi di Instansi dan Badan Usaha Pemerintah dan sebuah upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi di dalam organisasi serta memberikan pemahaman terkait dengan pencegahan, pengelolaan atau Pengendalian korupsi. Manfaat IEPK ini antara lain dapat memberikan basis data perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian pada isu pencegahan korupsi.