×

Gubernur Bali Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Terkait Raperda Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali

Selasa, 5 Juli 2022 pukul 08.06 (1 tahun yang lalu) | Oleh KRISNA PRASADA PRANA

Rencana Tata Ruang disusun sebagai perwujudan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan serta sebagai wujud sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat mewakili menyampaikan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Raperda Provinsi Bali mengenai Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin, 4 Juli 2022. Pada Rapat Paripurna Ke - 17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022 tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Anggota DPRD Provinsi Bali, Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra serta Kepala OPD lainnya di lingkungan Pemprov Bali.

Menurut Cok Ace, perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dalam suatu produk rencana tata ruang tidak hanya memberikan benefit dalam bentuk fisik, namun juga memberikan benefit ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dan lain lain.

Dijelaskannya, pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat kedetailan yang berbeda-beda. Untuk RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000. Pada tingkat Rencana Detail Tata Ruang, pengaturan pemanfaatan ruang disusun dengan muatan yang lebih detail, tegas, dan terperinci dalam lingkup blok dan sub blok kawasan dengan skala 1:5.000.