“Melalui pertemuan hari ini, Kita Dorong semua RSUD yang Ada di Bali membuka
(Yankesrad), karena ini adalah hal penting yang mendukung Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerth Loka Bali,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M. Kes saat membuka pertemuan koordinasi Dinas Kesehatan se-Bali di Ruang Rapat Sandat Lantai III Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kamis, 12 Mei 2022.Acara tersebut dipandu Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Made Suwitra. Lebih lanjut Dr Anom menegaskan, sesuai dengan program yang dicanangkan Gubernur Bali, program Yankestrad merupakan salah satu program pengembangan yang harus dikembangkan secara serius.
“Khusus mengenai tarif, kita sedang siapkan sehingga mengikuti aturan yang ditetapkan pada layanan masing-masing,”katanya.
Selain itu, Dr. Anom juga menuturkan bahwa Dinas Kesehatan Se-Bali harus menjalankan secara serius program Pemerintah Provinsi Bali. “Sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Bali, maka ke depannya pelayanan yang diharapkan adalah satu pulau, satu pola dengan satu sistem pengelolaan.
“Pada porsi Kesehatan ada 16 Program Kerja yang harus dijalankan, diantaranya adalah Melaksanakan Program dalam APBD Semesta berencana, Juga melaksanakan penerapan kebijaksanaan standar penyelenggaran kesehatan secara komprehensif sebagai implementasi Perda No 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. “ Pada poin 3 adalah menyelesaikan system pelayanan Kesehatan terintegrasi se-Bali berbasis aplikasi. Dimana didalamnya mencakup Data Riwayat Kesehatan Krama Bali (KBS), Data RS Pemerintah dan RS Swasta, Data Jenis Layanan Kesehatan di RS, Data Dokter Umum dan Dokter Spesialis dengan jadwal tempat praktek di RS, Unit Layanan Reaksi Cepat dan Tata Cara (SOP) Layanan Kesehatan, “katanya.
Dr. Anom juga menjelaskan pada poin 4 Program yaitu meningkatkan kwalitas Pelaksanaan Program JKN KBS, Meningkatkan pelaksanaan system rujukan terintegrasi perubahan dari system rujukan bertingkat, mempercepat pelaksanaan perda labelisasi produk dengan branding Bali, memantapkan pelaksanaan program pencegahan dan penanganan stunting, memantapkan pelaksanaan implementasi pergub Bali No 105 Tahun 2018 tentang system rujukan terintegrasi Pelayanan Kesehatan.
“Kemudian kita juga harus memantapkan pelaksanaan Pergub Bali No 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Dimana langkah yang akan diambil adalah bekerjasama dengan Rumah Sakit dan Faskes, melakukan Sosialisasi ke Rumah Sakit, Faskes dan para pihak, membentuk asosiasi pengusaha tradisional Bali serta standarisasi dan sertifikasi pengusaha tradisional Bali,”ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini juga menambahkan, pada poin ke-10 kegiatan Kesehatan adalah percepatan pengembangan industry Kesehatan Tradisional Bali, juga meningkatkan perolehan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Produk Kesehatan Herbal Tradisional Bali.
“Pada poin 12 adalah melaksanakan percepatan implementasi Perda No 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, memantapkan koordinasi penanganaan Covid-19, meningkatkan even festival dan pameran
Produk/layanan Kesehatan Herbal Tradisional Bali, Mengakses Program di Kementerian Kesehatan, termasuk program Penanganan Covid-19 serta melaksanakan secara langsung dan massiv sosialisasi program dan peraturan melalui media Bali TV, Radio dan media online,”ungkapnya. (Humas Dinas Kesehatan Provinsi Bali)