×

Gubernur Koster Apresiasi Peresmian Bale Sabha Adhyaksa sebagai Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemahaman Hukum

Rabu, 26 Maret 2025 pukul 20.54 (6 hari yang lalu) | Oleh I MADE DWI PRAYANA

TABANAN – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengapresiasi peresmian Bale Sabha Adhyaksa sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan mengoptimalkan pengelolaan anggaran desa. Program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini diresmikan secara serentak di 133 desa di Kabupaten Tabanan, Rabu (26/3), bertempat di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan.

Kolaborasi dan sinergi dalam pembangunan Bali, terutama dalam edukasi hukum di tingkat desa, dinilai penting untuk mengurangi permasalahan hukum. Rencana pembangunan jangka panjang yang telah disusun diharapkan dapat membawa Bali ke arah yang lebih baik dengan melibatkan berbagai pihak.

Koster menilai program Bale Sabha Adhyaksa sebagai langkah konkret dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola anggaran desa. Dengan adanya edukasi hukum, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan dana yang berujung pada kasus hukum.

"Ini luar biasa. Tadi ngobrol-ngobrol sambil belajar dengan Pak Kajati, tujuannya agar masyarakat di desa paham betul masalah-masalah yang berpotensi menjadi persoalan hukum. Selain itu, juga bagaimana mengatasinya, dirembuk melalui balai ini, sehingga kalau bisa jangan sampai naik ke tahap proses di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, atau bahkan Kejaksaan Agung," ujar Koster.

Lebih lanjut, Koster menekankan bahwa program ini sangat penting bagi para perbekel maupun bendesa adat karena mereka bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara untuk pembangunan di desa.

"Ada dana desa dari APBN, ada Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten, dan ada dana dari Pemerintah Provinsi Bali. Nah, supaya ini dikelola dengan baik, administrasinya harus tertata dengan baik. Potensi-potensi yang dapat menjadi masalah hukum harus dihilangkan, dan hal ini harus dilakukan melalui edukasi yang optimal melalui program Jaksa Bina Desa," terangnya.

Dengan adanya Bale Sabha Adhyaksa, Koster berharap potensi permasalahan hukum yang dapat menimpa penyelenggara pemerintahan desa maupun masyarakat dapat diminimalisir. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan lebih aman.

"Karena itu, sebagai Gubernur yang mewakili masyarakat Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati atas program yang sangat baik ini," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa program kejaksaan masuk desa merupakan bagian dari upaya membangun Indonesia dari desa. Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat berada di desa.

"Saya sangat senang, karena ini kali kedua saya mendatangi kabupaten setelah pertama kali di Bangli, yang meresmikan Bale Sabha Adhyaksa di 66 desa. Bali harus terus dijaga agar tetap ajeg dan lestari," jelasnya.

Ketut Sumedana juga membeberkan alasan menempatkan jaksa di tingkat desa. Menurutnya, hal ini bertujuan agar kejaksaan dapat menjaga dan mengangkat kearifan lokal Bali, serta memberikan pemahaman mengenai perkembangan hukum terkini dan konsep penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Sebagaimana diketahui, restorative justice merupakan pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa, serta dalam beberapa kasus melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.

 

Peresmian Bale Sabha Adhyaksa ini turut dihadiri oleh Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, pimpinan dan anggota DPRD Tabanan, serta bendesa adat dan perwakilan desa adat se-Tabanan.