×

Gubernur Koster Lantik Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 6 Kabupaten/Kota Se-Bali

Jumat, 26 Februari 2021 pukul 19.59 (3 tahun yang lalu) | Oleh Admin

Gubernur Koster Lantik Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 6 Kabupaten/Kota Se-Bali

Kepercayaan Masyarakat Harus Dimaknai Menjadi Pemimpin Bertanggung Jawab Secara Niskala dan Sakala-SUBJUDUL

 

DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengucapkan selamat kepada I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana, I Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem, Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli, Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan, serta mengucapkan selamat kepada I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung periode 2021-2026.

 

"Upacara pelantikan hari ini, merupakan momentum penting bagi kita dalam rangka percepatan proses pembangunan di Bali. Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah dilantik, patut bersyukur dan berbahagia, karena telah mendapat kepercayaan dari masyarakat melalui proses demokrasi yang diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini usai melakukan penandatanganan berita acara dan fakta integritas, hingga pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 6 Kabupaten/Kota Se-Bali yang dilantik pada, Jumat (Sukra Pon, Kulantir) tanggal 26 Pebruari 2021 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Koster mengajak Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 6 Kabupaten/Kota Se-Bali yang dilantik untuk bersyukur, meskipun masa pandemi COVID-19, seluruh proses Pilkada Serentak di Bali tanggal 9 Desember 2020 telah berjalan dengan lancar, nyaman, aman, dan damai, serta sukses. Pencapaian ini, berkat  kerja keras KPU, Bawaslu, TNI dan Polri beserta jajaran, yang bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, Saya atas nama Pemerintah dan masyarakat Bali, memberi apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelengga-raan Pilkada Serentak di Bali.

 

Gubernur Koster dalam sambutannya kemudian mengatakan, kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat harus dihayati dan dimaknai, dengan sesadar-sadarnya dan sedalam-dalamnya untuk menjadi pemimpin yang bertanggung jawab secara niskala dan sakala. Tanggung jawab tersebut secara nyata diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipahami bersama, diantaranya Daerah Provinsi selain berstatus sebagai Daerah, juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur diberikan kewenangan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Gubernur diberikan kewenangan memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Wali Kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

"Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan Gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyelaraskan perencanaan pembangunan antar Daerah kabupaten/ kota serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya," tegas Koster.

 

Sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang tersebut, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengharapkan agar Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota terlantik memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus dilaksanakan dengan tatanan hierarki secara bertingkat, mulai dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab.

 

Lebih lanjut upacara pelantikan yang diselenggarakan dengan peserta terbatas dan melalui media virtual ini dimanfaatkan oleh Gubernur Bali jebolan ITB ini untuk menjabarkan tentang Pembangunan Bali yang telah direncanakan dan dilaksanakan secara utuh dan komprehensif berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023, yang mengimplementasikan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

 

"Visi ini mengandung makna Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945,” ujar mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini seraya mengatakan bahwa visi ini secara bersama-sama harus Kita laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota se-Bali sebagai pelaksanaan pembangunan dalam Satu Kesatuan Wilayah, Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola.

 

Saya perlu menegaskan dan mengingatkan secara terus-menerus bahwa Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali berisi arah kebijakan dan program lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana, yaitu Bidang 1 : Pangan, Sandang, dan Papan; Bidang 2 : Kesehatan  dan Pendidikan; Bidang 3 : Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Bidang 4 : Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya; Bidang 5 : Pariwisata. Lima bidang prioritas ini didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi.

 

Dalam membumikan Visi ini, kepada Bupati dan Walikota agar mentaati dengan melaksanakan produk hukum daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi, yaitu sebanyak 38 Peraturan yang sangat penting dan strategis, terdiri dari 14 Peraturan Daerah dan 24 Peraturan Gubernur. Keseluruhan peraturan ini merupakan landasan hukum untuk meletakkan dasar-dasar dalam rangka menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang berkaitan dengan Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali sesuai dengan filosofi Sad Kerthi, agar kebijakan pembangunan berjalan dengan tatanan yang baik secara permanen dan berkelanjutan.

 

"Dengan demikian, Bali akan kembali menjadi pulau yang mataksu sebagai Padma Bhuwana; pusat peradaban dunia," jelasnya.

 

Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan sejumlah kebijakan dan program yang berkaitan dengan pelindungan Alam, Krama, dan Adat, Tradisi, Seni, Budaya, serta Kearifan Lokal, sudah dan sedang dijalankan saat ini, antara lain berkaitan dengan pelindungan Alam, yaitu 

1) pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai; 2) pengelolaan sampah berbasis sumber; 3) pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut; 4) sistem pertanian organik; 5) pelestarian tanaman lokal Bali sebagai taman gumi banten, puspa dewata, usada, dan penghijauan; 6) Bali mandiri energi dengan memanfaatkan energi bersih; dan 7) penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

 

Kebijakan dan program yang berkaitan dengan Krama, yaitu 1) penyelenggaraan kesehatan; 2) pelayanan kesehatan tradisional Bali; 3) tata kelola minuman permentasi dan destilasi khas Bali;  4) pelaksanaan Bulan Bung Karno; 5) pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali; 6) penyelenggaraan ketenagakerjaan; 7) pembangunan industri; 8) standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali; dan 9) tata kelola pariwisata Bali.

 

Selanjutnya yang berkaitan dengan Adat, Tradisi, Seni, Budaya, dan Kearifan Lokal, yaitu 1) pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; 2) penggunaan busana adat Bali; 3) penguatan Desa Adat; 4) pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan; 5) sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat); dan 6) penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali.

 

"Arah kebijakan pembangunan Bali ke depan difokuskan pada penyeimbangan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pariwisata, pertanian dan kelautan, serta industri. Ini merupakan kebijakan strategis yang mendesak untuk dilaksanakan secara bersama-sama dalam upaya pemulihan dan penguatan perekonomian Bali, mengingat Bali memiliki potensi pertanian, kelautan, dan industri berbasis warisan tradisi dan budaya yang sangat unggul," tambahnya.

 

Upaya tersebut telah dimulai dengan mendesain kebijakan percepatan pengembangan perekonomian Bali secara progresif dengan program tematik, meliputi Pembangunan pertanian dari hulu sampai hilir. Implementasi sistem pertanian organik menuju Bali pulau organik. 

Pengembangan sumber daya kelautan. Implementasi sistem perekonomian adat Bali. Industri dan teknologi kesehatan berbasis kearifan lokal Bali. Pembangunan industri branding Bali dari hulu sampai hilir. Pembangunan industri kreatif berbasis budaya branding Bali. Pengembangan industri mode/fashion berbasis budaya Bali. Pengembangan, penguatan, dan pemberdayaan UMKM serta koperasi produksi, hingga Pengembangan Ekonomi Digital 6.0 Kerthi Bali.