DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika. Kebijakan ini diperkuat melalui kesepakatan bersama penyelenggaraan dan implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 untuk mendorong pembangunan Bali yang hijau dan berkelanjutan.
Enam kawasan tersebut meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026. Sementara itu, penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan di Pura Er Jeruk pada Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.
Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota terkait berkomitmen melaksanakan kebijakan tersebut secara terpadu. Pelaksanaannya melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan lingkungan serta pengembangan ekonomi hijau.
Gubernur Wayan Koster menegaskan, Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan kawasan, melainkan perubahan pendekatan pembangunan Bali. Kebijakan ini diarahkan untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata dengan pelestarian lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali mendorong integrasi tata ruang dan program lintas sektor. Fokusnya mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca, percepatan pemanfaatan energi bersih, pengembangan transportasi ramah lingkungan, serta pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Setiap kawasan memiliki arah pengembangan sesuai karakteristik wilayahnya. Ubud didorong memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida diarahkan menjaga ekosistem kepulauan dan pesisir.
Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Denpasar diarahkan mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Implementasi Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis. Pilar pertama adalah energi hijau melalui pemanfaatan energi baru terbarukan dan peningkatan efisiensi energi.
Pilar kedua, transportasi hijau, mencakup pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai dan infrastruktur pendukungnya. Pilar ketiga, ekosistem hijau, meliputi rehabilitasi hutan, pengembangan ruang terbuka hijau, perlindungan pesisir, serta pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pilar keempat adalah industri pariwisata hijau melalui pengurangan plastik sekali pakai dan pengembangan destinasi berkualitas. Pilar kelima, masyarakat hijau, menitikberatkan peningkatan kapasitas serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mengembangkan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Kelima pilar tersebut dirancang untuk mengurangi emisi dari sektor energi, transportasi, pariwisata, dan pengelolaan limbah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan potensi lokal serta kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
Koster menegaskan, keberhasilan program tidak cukup diukur melalui penetapan kawasan dan penandatanganan kesepakatan. Konsistensi pelaksanaan di lapangan menjadi faktor utama untuk memastikan manfaat kebijakan dirasakan masyarakat.
Karena itu, implementasi Kerthi Bhumi Satwika perlu diterjemahkan ke dalam program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, dan indikator kinerja yang terukur. Koordinasi lintas daerah juga perlu diperkuat melalui keterlibatan perangkat daerah, pelaku usaha, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, dan lembaga riset.
Pelaksanaan program periode 2026–2030 akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah dan peta jalan implementasi. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur capaian, mengidentifikasi kendala, serta menentukan langkah perbaikan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan kearifan lokal Sad Kerthi. Prinsip tersebut menempatkan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan Bali.
Kerthi Bhumi Satwika juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan memperkuat pesan pelestarian lingkungan melalui nilai-nilai Sad Kerthi. Enam nilai tersebut meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
Nilai-nilai itu mencakup pemuliaan jiwa, laut dan pantai, sumber air, tumbuh-tumbuhan, manusia, serta alam semesta. Prinsip tersebut menjadi landasan moral dalam menjaga keseimbangan kehidupan di Bali.
“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika,” ujar Koster.
Melalui penetapan enam kawasan dan penerapan lima pilar strategis, Pemprov Bali menargetkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan emisi, melindungi ekosistem, memperkuat ekonomi hijau, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kerthi Bhumi Satwika diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan. Upaya tersebut sekaligus memperkuat komitmen menjaga warisan alam dan kebudayaan Bali bagi generasi mendatang.