Denpasar – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana berharap pelayanan SP4N-LAPOR! dapat dijadikan bahan evaluasi untuk menumbuhkan kesadaran Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik agar senantiasa memperhatikan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang mudah, terpadu dan tuntas. Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat membuka secara resmi acara Bimbingan Teknis SP4N-LAPOR! Tahun 2024 yang diadakan di Ruang Rapat Sandat Diskominfos Provinsi Bali, Kamis (13/6). Peserta Bimbingan Teknis yang hadir secara onsite adalah para sekretaris Dinas Pemerintah Provinsi Bali beserta para Admin SP4N-LAPOR! serta adapula peserta yang mengikuti secara daring yaitu para Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten/Kota beserta admin.
SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Roadmap SP4N-LAPOR! Tahun 2020 – 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 merupakan fondasi dari penyusunan Rencana Aksi SP4N-LAPOR! Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2021-2024. Dengan harapan di tahun 2024 ini, SP4N-LAPOR! akan menjadi sistem yang memiliki tingkat kematangan memadai untuk menopang perbaikan kualitas Pelayanan Publik.
Lebih lanjut Gede Pramana menekankan, meningkatnya jumlah pengaduan dari masyarakat tidak selalu berkonotasi negatif bahwa kualitas pelayanan publik yang disediakan adalah rendah. ”Dengan jumlah pengaduan yang meningkat, dapat dikatakan bahwa sistem pengelolaan pengaduan dipercaya oleh para pengguna layanan dan mereka meyakini bahwa masukan/pengaduan yang mereka berikan akan mendukung dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,”tegasnya.
Adapun narasumber yang hadir dalam acara Bimbingan Teknis SP4N-LAPOR! ini adalah dari Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali Dani Marsa Aria Putri serta Kadek Agus Sari Sanjaya beliau merupakan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Inspektorat Provinsi Bali.
Dani Marsa Aria Putri banyak menjelaskan tentang peran Ombudsman RI dalam perkembangan SPAN-LAPOR. ”SP4N-LAPOR ini lahir dari pemerintah untuk memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan pengaduannya, pengelolaan pengaduan di tahun 2024 ini pula menjadi hal yang wajib dilakukan oleh seluruh instansi tingkat atas sampai tingkat desa” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan, ada banyak tantangan dalam pengelolaan pengaduan ini seperti : sikap apatis masyarakat yang tidak yakin pengaduannya ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan benar, kekhawatiran terganggunya keamanan dan kenyamanan bila mengadukan permasalahan, dan terlebih lagi banyak masyarakat yang tidak mengetahui saluran yang tepat untuk melakukan pengaduan. Maka dari itu pengembangan dalam hal pemanfaatan platform SP4N-LAPOR! ini perlu menjadi perhatian, terlepas dari segala keterbatasan yang ada saat ini. Karena pada intinya pola pengaduan itu pada dasarnya mengelola harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Kadek Agus lebih menjelaskan tentang teknis bagaimana pola penanganan SP4N-LAPOR! yang selama ini sudah ditangani kepada peserta Bimbingan Teknis. “Kondisi jaman dulu pelaporan kita dianggap kurang efektif dan tidak terintegrasi, sering terjadi duplikasi pengaduan serta salah instansi pengaduan karena hal tersebut pemerintah pusat membangun SP4N-LAPOR! dengan tujuan No Wrong Door Policy yang artinya masyarakat melapor pada satu aplikasi dengan harapan pengaduannya itu dapat tertangani secara efektif dan efisien,” jelasnya.
Tercatat pengaduan yang sudah diterima dalam 6 (enam) bulan terakhir melalui sistem aplikasi website : lapor.baliprov.go.id dari bulan Januari 2014 sampai bulan Juni minggu ke-2 (dua) Tahun 2024 sebanyak 62 aduan dan hal-hal yang diadukan oleh masyarakat menyangkut: Hak Pekerja, Ketentraman dan Ketertiban, Perlindungan Konsumen, Tenaga Kerja Asing, Pendidikan dan ada pula saran dan masukan yang positif. Hal ini merupakan tanda bahwa masyarakat semakin banyak yang mengetahui tentang SP4N-LAPOR!. Dan mereka meyakini bahwa masukan/pengaduan yang mereka berikan akan mendukung dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.