×

Guna Meningkatkan Nilai Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfos Provinsi Bali Adakan Bimtek Tata Cara Pengisian SAQ MONEV KIP 2024

Kamis, 12 September 2024 pukul 16.34 (3 bulan yang lalu) | Oleh Anita Eka Dharanita

Denpasar – Bimbingan Teknis PPID merupakan kegiatan rutin yang wajib diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali selaku PPID Pemerintah Provinsi Bali sebagai media koordinasi dan komunikasi dengan PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali Dewa Rai Rustina saat membuka acara Bimbingan Teknis Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, pada Hari Rabu, Tanggal 11 September 2024 di Ruang Rapat Sandat Dinas Kominfos Provinsi Bali. Peserta Bimbingan Teknis yang hadir adalah Admin PPID semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

“PPID Pemerintah Provinsi Bali telah mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat sejak Tahun 2018 yang dimana hasil capaiannya terus meningkat dari tahun ke tahun, yang sampai saat ini berada pada tingkat maksimal yaitu di kategori Informatif,” terang Dewa Rustina. Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang akan diselenggarakan mendatang sebagai bentuk penilaian terhadap kualitas layanan informasi di Pemerintah Provinsi Bali. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kerja sama dari seluruh PPID Pelaksana dalam mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini demi mencapai hasil yang maksimal sehingga tetap dapat mempertahankan capaian di kategori Informatif.

Turut hadir Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya yang menegaskan kehadiran Komisioner dalam rapat ini sebagai amanat dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang salah satu tujuannya adalah menjamin hak warga negara. “Ketika layanan informasi publik ini berjalan dengan baik tentu saja dapat menjamin setiap hak warga negara terhadap informasi yang ingin didapatkan. Selain itu, juga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel serta berpihak kepada masyarakat”, terangnya.

Narasumber pertama dari Komisi Informasi Provinsi Bali Ni Luh Candrawatisari selaku Komisioner yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi memaparkan tentang model dan Evaluasi Monev KIP Tahun 2024 secara umum dan narasumber kedua dari Komisi Informasi Provinsi Bali Agus Suryawan selaku Komisioner yang membidangi Kelembagaan dan Kerja sama mengajarkan dan menjelaskan langsung teknis mekanisme serta tata cara pengisian Monev KIP Tahun 2024 dimulai dari penjelasan tentang parameter penilaian evaluasi serta pembobotan penilaian Evaluasi Monev KIP Tahun 2024.

Bimbingan teknis yang dipandu langsung oleh moderator Anak Agung Ngurah Bagus Aryana selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik berjalan dengan lancar dengan banyaknya diskusi dari para peserta dengan narasumber. Tindak lanjut dari kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara akurat, cepat, dan sederhana.