Rabu 30/06 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Mengadakan Kegiatan Aksi Perlindungan Konsumen melalui sosialisasi perlindungan konsumen yang di selenggarakan di Kabupaten Tabanan tepatnya di Ruang Rapat Desa Delod Peken dengan peserta sosialisasi yaitu PKK, Guru / tenaga pendidik (Organisasi dari masyarakat ), Karang taruna dan Masyarakat umum.
Dalam Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Dinas Perdagangan Kabupaten Tabanan, Balai Besar POM Denpasar, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, dan LPKSM (Yayasan Konsumen Bali)
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga konsumen dapat melindungi diri ,keluarga dan masyarakat sekitarnya agar terhindar dari akses-akses negative terhadap penggunaan/pemanfatan barang dan jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu hal tersebut untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK)