×

Kepala Bappeda Bali Berikan Arahan pada Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Bali-Penida

Jumat, 1 Desember 2023 pukul 00.19 (4 bulan yang lalu) | Oleh KRISNA PRASADA PRANA

Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra memberikan arahan pada Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Bali-Penida, yang membahas Sinkronisasi Rencana Program Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Bali-Penida, bertempat di Hotel Sense Sunset, Seminyak, Badung, Kamis 30 November 2023. Pada kesempatan tersebut disampaikan proyek prioritas bidang SDA sinergitas pendanaan pusat dan daerah, yaitu pengamanan pantai di Bali yang meliputi Pantai Candidasa, Pantai Kuta-Legian-Seminyak, Bali Beach Conservation Project 2, dan Pantai Nusa Dua-Tanjung Benoa, serta pengendalian banjir Tukad Unda. Disampaikan pula progres pembangunan Bendungan Tamblang, pembangunan Bendungan Sidan, dan pembangunan SPAM Regional Burana Titap.

Ketua Harian TKPSDA WS Bali - Penida dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia masih mengalami berbagai permasalahan antara lain belum fokusnya sasaran kewilayahan yang akan didorong pembangunan infrastrukturnya, belum sinergisnya program pembangunan infrastruktur antar Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah, serta belum efektifnya sistem penganggaran daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Air. 

Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut maka perlu dilakukan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan basis Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya air di tingkat Wilayah Sungai dalam periode tertentu. Kegiatan sinkronisasi program pengelolaan sumber daya air yang menjadi tema sidang pleno ini bertujuan untuk memberikan informasi program dan kegiatan pemerintah daerah dalam kerangka Pengelolaan Sumber Daya Air. Memberikan informasi kegiatan Pengelolaan SDA tiap pemangku kepentingan Pemerintah Pusat, Daerah dan Non Pemerintah. Memetakan kebutuhan koordinasi dan kerja sama antara pemangku kepentingan di tingkat Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat, serta Tersusunnya rekapitulasi dokumen tahunan program dan kegiatan Pengelolaan SDA dengan adanya saling mendukung terhadap pelaksanaan monitoring RPSDA WS Bali-Penida.

Secara umum, berdasarkan rencana-rencana yang berlaku pada pemerintah pusat dan daerah yang beragam jenis dan waktu periodenya, serta berdasarkan pola rencana pengelolaan sumber daya air dalam pengelolaan sumber daya air, maka instansi instansi pengelola sumber daya air perlu melaksanakan sinkronisasi program dan kegiatan melalui TKPSDA WS agar program dan kegiatan yang disusun masing-masing instansi tidak tumpang tindih sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.