Pemerintah Provinsi Bali, melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan Penanggulangan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali Poin pernyataan Perkembangan Kasus sebagai berikut : 1. Sampai dengan saat ini kasus Pasien Dalam Perawatan berjumlah 102 orang termasuk 6 orang tambahan yang baru dilaporkan dan dirawat oleh petugas kesehatan di Rumah Sakit (1 orang WNA dan 5 orang WNI); 2. Dari 102 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sampel 79 orang yaitu 73 orang negatif, 6 orang positif atau bertambah 3 kasus positif dari jumlah sebelumnya (2 orang telah meninggal, 4 orang masih dirawat). 3. Dari tiga kasus baru tersebut, 2 orang merupakan WNA (berstatus suami-istri) dan satu orang merupakan WNI asal Bali. 4. Dengan demikian, 2 orang WNI yang positif tersebut adalah WNI asal Bali. Ini juga berarti Covid-19 sudah ada di sekitar kita. Maka mari kita tingkatkan upaya-upaya pencegahan dan melindungi diri agar tidak terinfeksi. 5. Dari kasus positif baru tersebut, telah dilakukan contact tracking dan diambil sampelnya yakni 47 orang kontak dari 2 orang WNA suami-istri dan 22 orang kontak dari pasien WNI (total 69 orang). Sebagian besar sudah diambil SWAb-nya, sisanya masih dalam proses pengambilan sampel SWAB. 6. Adapun sampel yang belum keluar sebanyak 23 orang masih menunggu hasil lab. 7. Perkembangan hasil contact tracking tanggal 22 Maret 2020 sebanyak 217 orang dan tanggal 23 Maret 2020 sebanyak 290 orang (ada penambahan 73 orang). Upaya-upaya yang dilakukan Satgas Penanggulangan Covid-19 pada hari ini : 1. Diputuskan mulai hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2020 dilakukan karantina terutama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari negara yang terinfeksi. Karantina bertempat di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Gedung BPSDM Provinsi Bali, Gedung PBSDM Provinsi Bali (eks BPLPP) serta Wisma Bima 1. 2. Proses karantina dilaksanakan kepada PMI dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : - PMI yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara ( Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, Inggris) ataupun negara terjangkit lainnya wajib mengikuti semua protocol dengan melaksanakan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan serta wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (HAC). HAC harus masih valid saat kedatangan. - Masih ada proses wawancara lanjutan bagi pemegang HAC, terkait negara-negara lain yang dikunjungi. Dilanjutkan proses pemeriksaan. Jika tidak lolos sesi wawancara, atau ada gejala sakit, maka harus melalui proses karantina. - PMI yang berasal dari negara terinfeksi yang masuk karantina, sedangkan diluar tersebut boleh pulang dengan menunjukan sertifikat kesehatan dari negara asalnya dan wajib melakukan isolasi mandiri. - Di desa tempat tinggal yang bersangkutan diawasi oleh Posko Covid-19 Tingkat Desa (Kades, Bendesa adat, Babinsa dan Babinkamtibmas). - Bagi yang dikarantina, diantar oleh bus Trans Sarbagita menuju tempat karantina yang selama 14 hari masa karantina. 3. Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang tercatat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 22 Maret 2020 berjumlah 521 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KKP maka saat ini 27 orang PMI dikarantina di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali. 4. Ditegaskan kembali, tidak semua PMI harus dikarantina karena sudah ada regulasi internasional yang harus diikuti. Harus dimengerti pula bahwa mereka sebelum pulang juga sudah dikarantina. 5. Pemerintah Provinsi Bali menambah jumlah rumah sakit rujukan yang awalnya 4 rumah sakit (RSUP Sanglah Denpasar, RSUD Sanjiwani Gianyar, BRSU Tabanan Bali dan RSUD Kab. Buleleng) menjadi 7 rumah sakit rujukan sehingga total rumah sakit rujukan menjadi 11 unit yaitu RSUP Sanglah Denpasar, RSUD Sanjiwani Gianyar, BRSU Tabanan Bali, RSUD Kab. Buleleng, RSUD Wangaya, RSUD Bali Mandara Provinsi Bali, RSD Mangusada, RSU Universitas Udayana, RSU Negara, RSUD Klungkung, dan RS Pratama Giri Emas. 6. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan orang banyak, salah satunya pengarakan ogoh-ogoh dalam rangka perayaan hari suci Nyepi Tahun Saka 1942. Untuk itu, akan dilaksanakan festival/parade ogoh-ogoh se-Bali yang akan diselenggarakan dalam rangka Hari Jadi ke 62 Provinsi Bali. Himbauan 1. Mohon pengertian, kesadaran dan kebersamaan dari seluruh masyarakat atau orang tua pekerja imigran ataupun pekerja imigran untuk mengikuti karantina dengan penuh disiplin. Kebijakan ini harus mengikuti regulasi dari tingkat nasional dan internasional. Ini semua dalam konteks untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat banyak. 2. Keluarga pekerja imigran ataupun pekerja imigran agar menerima dengan iklas kebijakan dari Pemerintah Provinsi Bali. 3. Pemerintah Kabupaten/Kota dimohon dukungan, kerjasama dan kesatuan tindakan untuk melakukan upaya-upaya sebaik-baiknya untuk : a. Mohon dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan karantina bagi pekerja imigran Indonesia asal Bali dengan jalan melakukan edukasi di tempat karantina bahwa karantina ini adalah kebutuhan kita bersama b. Berharap pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pekerja imigran yang baru saja pulang agar mereka melakukan isolasi diri sendiri secara disiplin. 4. Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, meyakini bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), segenap unsur TNI, Polri dan instansi-instansi lainnya sedang bekerjasama, sedang bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Covid19. 5. Namun tetap waspada mengingat sudah ada WNI yang terinfeksi di Bali. 6. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak harus segera dikurangi dan mohon pengertian bersama. 7. Mari percaya kepada ajakan dan anjuran pemerintah untuk saling menjaga jarak satu sama lain. agar tidak ada penyebaran terhadap orang-orang di sekitar. Upaya ini butuh kesadaran, kepercayaan kita bersama karena ancaman ini sudah ada di depan mata kita. 8. Jangan lagi ada orang yang tidak percaya atau meboya bahwa Covid-19 ini tidak ada di Bali. 9. Pastikan diri kita, keluarga dan sahabat, tidak melakukan banyak aktivitas di luar rumah yang melibatkan banyak orang, dengan jarak yang dekat. Tambahan wawancara 1. Informasi yang diberikan sudah semakin mengerucut. Dua pasien positif WNI adalah imported case, dimana yang satu baru pulang dari negara terjangkit dan satunya lagi dari Jakarta. Dua-duanya sudah berada di Bali dan sudah melakukan kontak dengan orang sekitarnya. Kami langsung tracking kontaknya. 2. Sekali lagi ditegaskan, sesuai dengan protokol covid-19 kita tidak akan mengungkapkan secara detail mengenai lokasi pasien positift tersebut karena dampaknya akan besar. Yang terpenting saya tegaskan dua orang WNI ini adalah orang Bali dan saat ini berada di RS di Bali, dimana ini sudah cukup bagi masyarakat untuk waspada. 3. Semua sudah mendengar tentang social distancing, namun masih banyak yang melanggar. Informasi tentang dua orang WNI asal Bali yang positif ini seharusnya membuat masyarakat lebih waspada. Tidak boleh lagi ada yang memandang remeh. Jangan mengabaikan arahan pemerintah, jangan beraktivitas di luar rumah kecuali sangat amat penting. 4. Hasil tes ada anggapan hasilnya lama, namun hal tersebut merupakan prosedur karena pasien yang positif harus menjalani dua kali tes untuk meyakinkan dan mendapatkan data yang presisi. 5. Harus ditegaskan kembali, mereka yang dikarantina bukan berarti positif. Jika positif sudah langsung ke RS rujukan. Tempat karantina sudah dijaga dengan SOP-nya sendiri untuk mencegah interaksi dengan warga sekitar. Harus dipahami pula, Covid-19 tidak menular lewat udara. 6. APD yang diterima, langsung didistribusikan ke RS-RS rujukan dengan alokasi cadangan di Dinas Kesehatan.