Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ida Bagus Gde Wesnawa Punia menjadi salah satu narasumber dalam acara Pemaduan Perencanaan Program dan Anggaran Bangga Kencana Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Penandatanganan Komitmen Kinerja Program Bangga Kencana Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, bertempat di Harris Hotel & Conventions Denpasar, Senin, 21 Pebruari 2022. Pada kesempatan tersebut disampaikan materi tentang Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 dan Perpres No. 72 Tahun 2021 terhadap Penganggaran Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana di Provinsi Bali.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 ayat (1) mengatakan “Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal”. Di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022, pemerintah daerah sinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD dengan kebijakan pemerintah antara lain pencapaian SDG’s seperti penanggulangan stunting, kesetaraan gender, penanganan HIV/AIDS dan tuberkulosis (TBC), malaria, penanggulangan kemiskinan dan akses penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Dalam prinsip perencanaan dan penganggaran, penyusunan rencana kerja dan anggaran harus dapat menerjemahkan arah kebijakan, kegiatan prioritas serta sasaran yang telah tertuang dalam RKP, dengan mengacu pada program prioritas nasional melalui pendekatan money follows program dan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS).
Sesuai dengan alur perencanaan program dan anggaran, BKKBN harus dapat menerjemahkan target/sasaran yang telah dijabarkan baik dalam RKP maupun Renja K/L TA 2023 ke dalam kegiatan-kegiatan prioritas yang kemudian dituangkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dengan tetap mengacu pada pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), sehingga seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan memiliki daya ungkit dalam upaya pencapaian target/ sasaran yang telah ditetapkan.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dr. Ni Luh Gede Sukardiasih menjelaskan, arah Pembangunan Nasional Tahun 2022 sudah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 yang mengusung tema “Pemulihan ekonomi dan reformasi struktural” dengan tujuh Prioritas Nasional dan BKKBN mendukung Prioritas Nasional 3 dan 4 yakni “Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing” dan “Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan”.
Untuk mendukung Prioritas Nasional tersebut, BKKBN Menyusun Rencana Kerja (Renja) tahun 2022 yang menitikberatkan pada 5 (lima) program, yaitu (1) Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga serta mendukung penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas; (2) Meningkatkan Sinergitas kebijakan pengendalian penduduk secara komprehensif dari sisi kualitas dan kuantitas; (3) Memperkuat sistem informasi keluarga yang terintegrasi; (4) Meningkatkan KIE dan Penggerakan Program Bangga Kencana sesuai segmentasi program dan sasaran; (5) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KBKR yang komprehensif.
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021, BKKBN mendapatkan mandat sebagai Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini bertujuan untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, maka telah disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. RAN PASTI disusun dengan tujuan melakukan penguatan dalam upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran percepatan penurunan stunting tingkat pusat, daerah, desa dan bersama pemangku kepentingan yang berkesinambungan. (Xna)