Penataan perangkat daerah adalah kebijakan pemerintah dalam menata kembali tatanan birokrasi di pemerintahan daerah. Penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan yang serumpun. Dalam penataan pemerintah melihat pada aspek sumber daya, luas wilayah, dan juga APBD. Ketiga aspek tersebut menjelaskan permasalahan inti dari penataan suatu instansi. Penataan yang dilakukan diharapkan dapat memjadikan birokrasi di daerah lebih efektif dan efisien.