×

OJK Ingatkan Transaksi Keuangan Wajib 2L

Sabtu, 17 Agustus 2024 pukul 11.39 (3 bulan yang lalu) | Oleh Anita Eka Dharanita

POJOK LITERASI DIGITAL HADIRKAN OJK BALI

DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menghimbau kepada masyarakat khususnya para UMKM agar lebih teliti dan waspada lagi dalam melakukan transaksi keuangan pada lembaga - lembaga keuangan dalam upaya menghindari adanya penipuan - penipuan yang nantinya akan sangat merugikan UMKM itu sendiri.

Hal ini disampaikan oleh Heni Noviyanti, Analis OJK Provinsi Bali saat menjadi narasumber di Pojok Literasi Digital 2024 yang dipandu oleh Ita Aggresia. Kegiatan ini berlangsung selama satu jam bertempat di Lt. 1 Gedung Ksiarnawa, Art Center, Denpasar, Jumat (16/8).

Lebih jauh Heni menyampaikan Prinsip 2L wajib diterapkan oleh para UMKM saat melakukan transaksi, 2L yang dimaksud adalah Legal : bertransaksi dengan lembaga yang jelas asal usulnya dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Selanjutnya adalah Logis yakni lembaga keuangan yang memberikan atau menjanjikan keuntungan yang masuk akal bukan akal - akalan semata.

Diakhir Talk Show Heni menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya tawaran / promo menggiurkan di dunia maya yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan untuk menghindari kerugian ada baiknya sebelum bertransaksi atau berinvestasi silahkan dicek terlebih dahulu legalitasnya melalui website OJK (www.ojk.go.id) atau call center OJK (157) dan bisa juga via Whats App di 08115171517.