Denpasar,17 September 2025 – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang baik dan ramah lingkungan melalui program pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memanfaatan teknologi informasi digital untuk monitoring lintas sektor.
Paradigma lama pengelolaan sampah dengan sistem “kumpul, angkut, buang” ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbukti menimbulkan persoalan serius bagi kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan. Tantangan ini melahirkan konsep Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS), yang menekankan pembatasan/pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, pemisahan sampah sejak dari sumber, serta tata kelola sampah yang baik berkelanjutan.
PSBS menekankan bahwa sampah harus dikelola mulai dari sumbernya yaitu rumah tangga, kantor instansi pemerintah/swasta, sekolah/lembaga pendidikan, pasar, hotel restoran, kafe, hingga desa/kelurahan/desa adat. Sampah organik, yang menyumbang sekitar 60 persen dari total timbulan sampah Bali, dapat dikelola secara mandiri di sumbernya. Sampah organik basah dapat diolah menjadi pupuk cair atau padat dengan penggunaan komposter, sementara teba modern dapat digunakan untuk mengolah sampah organik kering menjadi kompos dan bisa dipanen setelah 6 bulan. Sampah anorganik dipilah sejak awal kemudian bisa di bawa ke TPS3R, Bank sampah Unit (BSU) Bank Sampah Induk (BSI) pengepul untuk di jual atau didaur ulang, sedangkan sampah residu ditangani khusus melalui TPST.
Gerakan ini memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub no 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Sebagai tindak lanjut, Diskominfos Provinsi Bali bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali mengembangkan Sistem PADAS (SIPADAS) yang memungkinkan pemantauan program lintas sektor dan desa secara real-time, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan penugasan ASN Pemerintah Provinsi Bali terjun langsung ke seluruh Desa se-Bali. Sistem ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah berjalan sesuai target.
Pada kegiatan pengujian bersama sistem SIPADAS yang digelar di Ruang Rapat Sandat, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Rabu (17/9/2025), Kepala Diskominfos Provinsi Bali, Gede Pramana, menegaskan pentingnya tahapan ini sebagai langkah krusial sebelum peluncuran. “Proses bisnis sudah telah ditetapkan dan aplikasi telah dikembangkan sesuai proses bisnis tersebut. Hari ini kita lakukan pengujian untuk memastikan sistem benar-benar siap, sebelum masuk ke tahap penetration test. Harapan kami, peluncuran pada 1 Oktober 2025 nanti dapat berjalan lancar dan menjadi tonggak penting transformasi digital di bidang lingkungan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, Dr. Drs. I Made Rentin, menekankan bahwa SIPADAS mendukung arahan Gubernur sekaligus program prioritas Pemprov Bali. “Aplikasi ini merupakan wujud komitmen kita untuk mewujudkan Palemahan Kedas. Sesuai target, tanggal 1 Oktober aplikasi ini harus sudah diluncurkan. UAT hari ini adalah momentum penting agar para pengguna mengenali dan mendalami sistem, sehingga data yang dihasilkan benar-benar riil dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya optimistis aplikasi ini akan menjadi alat monitoring yang efektif,” tegasnya.
Tim percepatan PSBS yang diwakili oleh Dr. Ir. Luh Riniti Rahayu, M.Si menegaskan pentingnya aplikasi ini sebagai instrumen penggerak di lapangan. Menurut mereka, SIPADAS bukan hanya sekadar platform digital, tetapi alat kendali dan pemantau yang akan memastikan setiap sektor bergerak cepat dan terukur dalam mewujudkan Palemahan Kedas. “Gubernur menginginkan data yang riil dan dapat dipantau secara up-to-date di setiap desa dan sektor. Artinya, aplikasi ini tidak boleh berhenti hanya pada tahap launching, tetapi harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen kerja harian. Tantangan utama kita adalah menjaga integritas data, jangan sampai ada manipulasi hanya untuk menyenangkan atasan. Data harus menjadi cermin nyata kondisi lapangan,” tegasnya
Kegiatan pengujian system ini dihadiri oleh perwakilan Tim Percepatan PSBS PADAS, OPD Provinsi Bali, desa, hingga bendesa adat, menunjukkan bahwa SIPADAS dirancang tidak hanya sebagai instrumen teknis, tetapi juga wadah sinergi bersama dalam mewujudkan lingkungan hidup di Bali yang bersih sehat dan ramah lingkungan. Dengan penguatan regulasi, dukungan inovasi teknologi, serta penerapan PSBS, Pemprov Bali optimistis dapat menghadirkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih modern,terukur,dan.berkelanjutan.