×

Penjelasan terhadap Himbauan Gubernur Bali

Selasa, 9 Juni 2020 pukul 21.11 (4 tahun yang lalu) | Oleh Admin

Penjelasan terhadap Himbauan Gubernur Bali

NOMOR : 215/Gugascovid19 /VI/2020, TANGGAL 8 JUNI 2020

 

Gubernur Bali telah mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang antara lain mengimbau masyarakat agar bagi peserta didik agar tetap belajar di rumah, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang. Imbauan ini juga mengatur kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19. Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yaitu: Selalu menjaga jarak fisik dan sosial; Wajib menggunakan masker; dan Selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dll.

Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Kominfos  telah merilis penjelasan terhadap Imbauan Imbauan Gubernur Nomor : 215/Gugascovid19  /VI/2020, Tanggal  8  JUNI  2020 berkenaan  dengan  adanya  pertanyaan  terhadap  Himbauan  Gubernur  Bali  khususnya  pada  angka  10 yaitu:   “... agar  COVID-19  segera  kembali  pada  posisi  dan  fungsi  sebagaimana  mestinya.” Dapat  dijelaskan sebagai  berikut :

a.   Menurut  sastra  dalam  lontar  Bali  Kuno  termuat  ajaran  nilai-nilai  kearifan  lokal  yang  menjadi keyakinan  kuat  masyarakat  Bali,  bahwa  wabah  penyakit  merupakan    bagian  dari  siklus  alam, yang  bisa  datang  secara  berulang  dalam  kurun  waktu  dasawarsa,  abad,  bahkan  millennium (ribuan  tahun).    Ada  tiga  jenis  wabah  penyakit,  yaitu  wabah  yang  menimpa  manusia  disebut Gering, wabah  yang menimpa  binatang  atau hewan disebut  Grubug,  dan wabah  yang  menimpa tumbuh-tumbuhan  disebut  Sasab  Merana.    Wabah  COVID-19  merupakan  salah  satu  jenis Gering,  yang  cakupan  penularannya  mendunia  dan  tingkat  infeksi  tinggi  sehingga  disebut Gering Agung  (Pandemi  COVID-19).

b.   Munculnya  wabah  penyakit  merupakan  pertanda  adanya  ketidak-harmonisan  / ketidakseimbangan  alam  beserta  isinya  pada  tingkatan  yang  tinggi  akibat  ulah  manusia  yang tidak melaksanakan  tata  kehidupan berdasarkan nilai-nilai  kearifan lokal.

c.  Masyarakat  Bali  memiliki  cara  sesuai  dengan  kearifan  lokal  dalam  menyikapi  munculnya wabah  penyakit  yaitu  dengan  mengembalikan  keseimbangan  alam  secara  niskala,  antara  lain melaksanakan  Upacara  Bhuta  Yadnya  (Kurban  Suci)  dan  Dewa  Yadnya  (Persembahan  Suci kepada  Hyang  Widhi  Wasa)  dengan  tingkatan  yang  mengikuti  skala  wabah.  Upacara  Bhuta Yadnya  dan  Dewa  Yadnya  merupakan  upaya  pengembalian  keseimbangan  alam  (nyomya), memerlukan proses  dan  tahapan yang  dilakukan pada  hari-hari  baik  tertentu (subha  dewasa).   

d. Tujuannya  adalah  untuk  mengembalikan  wabah  pada  posisi  dan  fungsinya  sebagaimana diciptakan  oleh  Hyang  Maha  Kuasa,  karena  setiap  mahluk  ciptaanNya  memiliki  posisi  dan fungsinya  masing-masing  (Habitat)  sehingga  keseimbangan  alam  beserta  isinya  akan  normal kembali.

e. Oleh  karena  itu,  wabah  pandemi  COVID-19  tidak  sepatutnya  dihadapi  dengan  sikap  dan  diksi melawan  tetapi  harus  menghormati  dengan  cara  mengembalikan  kepada  posisi  dan  fungsinya masing-masing  (Habitat).  Karena  dengan  diksi  melawan,  justru  wabah  COVID-19  akan semakin sulit  dikendalikan, dan semakin ganas.  

f. Itulah  sebabnya  penanganan  COVID-19  di  Bali  dilakukan  dengan  upaya  secara  niskala dan  sakala.